Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Berhasil menggelar Diversi terhadap perkara penganiyaan antara anak pelajar hingga berdamai kembali di Mapolsek Pujud di ruang Unit Reskrim Polsek Pujud. Selasa (23/11/2022). Pukul 14.30 WIB.
Diversi, tersangka seorang anak pelajar inisial DNDF (15 tahun) alamat Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil ini, dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Arika Saddami, S.H. secara online, pihak pelapor maupun terlapor serta Ketua Pucuk Suku Kuti Kecamatan Pujud.
Diversi ini adalah menyelesaikan perkara Dengan Laporan Polisi No.LP : B/ 63 / XI / 2022 / Spkt / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, Tgl 20 November 2022. Yang dilakukan oleh terlapor DNDF terhadap korbannya di Jalan Balai Adat Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Senin 14/11/ 2022. Pukul 16.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan perihal ini menjelaskan adanya Penyelesaian Perkara dengan cara Diversi terhadap tersangka anak Perkara Tindak Pidana Penganiayaan oleh Polsek Pujud.
"Telah dilakukan Penyelesaian Perkara dengan cara Diversi terhadap tersangka anak dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud," ungkap AKP Juliandi.
Hasilnya, kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor kemudian bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, perdamaiannya berisikan dimana terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban maupun pelapor dan pelapor maupun maupun korban bersedia bersedia memaafkan terlapor.
Orang tua terlapor bersedia membuat upah-upah berupa memotong seekor kambing serta nasi kuning yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rumah nenek korban yang terletak di Jln Utama Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil," jelas AKP Juliandi, lagi.
Orang tua terlapor bersedia menanggung biaya perobatan apabila dikemudian hari korban mengalami sakit yang diakibatkan penganiayaan yang dilakukan terlapor. Dan pihak pelapor maupun pihak terlapor setuju bahwa untuk tidak meneruskan proses penyidikan pidana terhadap perkara yang sedang dijalan terlapor sebagaimana laporan polisi nomor : LP / B / 63 / XI / 2022, tanggal 20 November 2022.," Imbuhya. (J Manik/sl)