Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Polsek Tanah Putih beserta Satlantas Polres Rokan Hilir dan Polsek TPTM melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penertiban balap liar di sejumlah wilayah kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi SSos MM didampingi Kanit Lantas Polres Rokan Hilir dan sejumlah personil gabungan dari Personil Polres Rokan Hilir, Personil Polsek Tanah Putih dan Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
Dari hasil KRYD itu, Polisi mengamankan sembilan sepeda motor yang tak dilengkapi dengan surat kendaraan. Masing-masing adalah satu unit motor Honda Honda Verza BM 4540 WN, Honda CBR 150 BM 3711 PV, Suzuki Satria FU BK 4893 YBD, Yamaha Mio Tp. Nopol, Honda KLX Tp. Nopol, Honda Supra BM 5348 XY, Satria FU BM 4321 BP, Kawasaki Depreker Tp. Nopol serta Honda CBR D 5240 SGO.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menyampaikan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk mengantisipasi segala kegiatan yang terkait dengan aksi balapan liar di wilayah dua kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan khususnya pada malam mingguan.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi SSos MM beserta personil memberikan teguran kepada para pelaku balap liar yang kebanyakkan masih berusia remaja dan membawa kendaraan ke Mapolsek Tanah Putih.
Mengingat para pelaku masih anak dibawah umur dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya masing masing untuk dilakukan pembinaan, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan balap liar. pungkasnya. (J Manik/sl)