Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor (Porles) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar press release pengungkapan dua kasus besar, diantaranya tentang perkara kasus korupsi dana APBN 2018 dan penggelapan atau Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Inhu.
Press release tersebut dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diaula lobi Sanika Satyawada Polres Inhu, Senin 28 November 2022 pagi.
Dalam penyampaian oleh Kapolres terkait dengan perkara kasus korupsi, tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 diwilayah Kabupaten Inhu dengan pagu, Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.
"Selain itu juga penambahan pada pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu 1.857.352.00." Papar Kapolres
Pada perkara kasus korupsi itu tersangka menjalankan Modus operandi yang dilakukan ketika Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Saat pencairan tersebut tersangka yang menjabat sebagai PPTK, meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, dikarenakan bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama, PPTK menyampaikan kepada poktan bahwa Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. "Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan, "terang Kapolres.
Karena ulah yang dijalankan oleh Tersangka YI Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), dikarenakan sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK secara jelas sudah terpotong sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.
Ketika dilakukan hasil pemeriksaan perkara kasus ini yang negara telah dirugikan sebesar Rp 1.311.605.000.Penyidik Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini terhitung sejak Mei 2021. " Artinya sudah berjalan 1 tahun yang akhirnya penyelidikan tersebut pada tanggal 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan lengkap P21," Kata Kapolres.
Sementara dilain perkara Kapolres Inhu juga mengatakan bahwasanya juga telah lakukan pengungkapan kasus penggelapan dan Curanmor, Satreskrim Polres Inhu telah mengamankan 3 orang tersangka, yakni SD alias Iwan alias Sudir (51), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), merupakan pelaku utama dalam perkara itu.
Seorang warga inisial RA (31), warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, sebagai penadah dan RS alias Kiki (30) juga warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berperan sebagai penadah curian.
Diketahuinya Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari beberapa orang masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan Curanmor.
Para pelaku menggunakan triks dengan Modus dilakukan tersangka Iwan dengan cara meminta korban bekerja untuk memanen dan membersihkan kebun kelapa sawit yang sebenarnya bukan punya pelaku. "Ucapnya.
Sebagai Pelaku menjanjikan upah Rp 300 ribu per hari untuk pekerjaan itu, setelah korban menerima tawaran itu dan mulai bekerja, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan dan rokok, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Keritang dan menjualnya pada penadah.
Atas laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Rabu 23 November 2022 siang, tim mendapat informasi pelaku penggelapan sepeda salah seorang korban tengah berada di Keritang.
Kasat Reskrim mengintruksikan tim Opsnal untuk menuju Keritang guna memburu pelaku, setelah melakukan penyelidikan yang ekstra, Kamis 24 November 2022, pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan Iwan, yang mengaku telah menggelapkan atau mencuri belasan unit sepeda motor di Kabupaten Inhu.
Setiap hasil curian, dijual pada tersangka RA dan Riki dangan harga bervariasi. Hari itu juga, tim mengamankan kedua penadah serta 14 unit sepeda motor berbagai merek, hasil tindak kejatahan yang dilakukan tersangka.
Saat ini, 3 tersangka dan belasan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Inhu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya selanjutnya "Sepeda motor dari hasil pencurianya kita kembalikan pada pemilik, tentunya dengan membawa surat kepemilikan yang lengkap," Tutup Kapolres. (P4as/sl)