Pencemaran Nama Baik Antar Pelajar, Didamaikan Polsek Panipahan dengan Restoratif Justice

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Kasus pencemaran nama baik yang terjadi antar pelajar berhasil didamaikan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, dengan menerapkan Restoratif Justice. Rabu (30/112022). Pukul 15.00 WIB. 
 
Restoratif Justice ini ditempuh oleh Ka SPK Polsek Panipahan Bripka J.F Naibaho, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai Briptu Brian Rommy Sitorus dan dihadiri oleh Saksi - Saksi terhadap kedua pelajar tersebut di Kantor Polsek Panipahan.
 
Pelajar berinisial A.S. (14 Tahun) sebagai Pihak pertama, alamat Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas. Terhadap pelajar berinisial DF yang juga pelajar (14 tahun) pihak kedua dalam kasus pencemaran nama baik yang terjadi di jln Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (30/11/2022). Pagi.
 
Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
"Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Pencemaran Nama Baik yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil oleh jajaran di Polsek Panipahan.
 
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi dan apabila ada pelanggaran bersedia  di hukum sesuai dengan hukum berlaku," jelas AKP Juliandi. (J Manik/sl)