Jangan Buka Lahan Dengan Membakar Sebab Saksi Hukum Menanti

Suaralira.com, Rengat (Riau) -- Dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Melaksanakan Patroli dan Himbauan di Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Selasa (27/12/2022).
 
Langsung turun lapangan babinsa koramil 01/rengat serda Hasanuddin Melaksanakan Patroli dan Himbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
 
Dengan memberikan beberapa himbauan yang disampaikan antara lain agar masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan untuk mengantisipasi api merambat sehingga mengakibatkan api meluas, pembakaran lahan dilarang keras oleh pemerintah dan apabila dilanggar akan mendapatkan sangsi hukum sesuai UU yang berlaku.
 
Diharapkan kepada masyarakat apabila menemukan titik api segera melapor kepada petugas untuk diadakan pemadaman secara bersama-sama.
 
“Diadakan nya patroli dan himbauan ini agar menambah kesadaran warga akan bahaya karhutla dan supaya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan, ”tambahnya. (P4as/sl)