Suaralira.com, Rokan Hilir (Riau) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir laksanakan Sosialisasi Internal Teknis Pelaksanaan Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Bapak Rio Barten TH SH MH, Wakil Pengadilan Negeri Rokan Hilir Bapak Fatchu Rochman SH MH dan Seluruh Jajaran. Jumat (6/1/2023).
Menurut Ketua PN Rohil melalui Juru Bicara PN Rohil Erik SH kegiatan tersebut telah dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dilanjutkan dengan presentasi oleh Bapak Syaiful Alamsyah SH sebagai Panitera Muda Pidana yang intinya menyampaikan bahwa Administrasi Perkara Pidana Terpadu adalah layanan administrasi perkara pidana secara terintegrasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Elekronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah layanan administrasi perkara pidana yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi antara lain administrasi pelimpahan perkara pidana, izin/ persetujuan pengeledahan, izin /persetujuan penyitaan, permohonan perpanjangan penahanan, izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, dan permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, "tambahnya.
Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (J Manik/sl)