DPN Perkasa Meminta Pemkab Meranti Untuk Mendukung Kebijakan Tenaga Konstruksi Bersertifikat

Suaralira.com, Meranti -- Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Indonesia (DPN Perkasa) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, untuk mendukung kebijakan penggunaan tukang atau tenaga konstruksi bersertifikat, bertempat di bollroom Grand Indobaru, Minggu (05/02/23).
 
Disampaikan oleh Ketua DPN Perkasa Kepulauan Meranti, Kudrianto melalui kuasa hukumnya, Agus Suliadi SH mengatakan, pihaknya adalah mitra pemerintah dan masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan masyarakat yang telah diatur sebagai pengguna jasa konstruksi yang sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi dan menggunakan tenaga kerja konstruksi termasuk tukang. 
 
Kehadiran DPN Perkasa di Kepulauan Meranti akan menjadi lembaga yang akan mengurus pembuatan sertifikat tukang bangunan.
 
Untuk itu kata dia, DPN Perkasa hadir sebagai respon atas berlakunya Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan dengan telah disahkannya PP nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka Undang-Undang tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
 
Dikatakan Agus, keberadaan UU ini untuk melindungi kepentingan masyarakat agar mendapatkan layanan mutu yang baik dari tukang yang telah bersertifikat, selain itu tukang wajib lulus uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja konstruksi.
 
"Dengan telah diberlakukannya UU no 2 tahun 2017 dan setelah disahkannya PP no 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU JK, maka penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja. Karena hal ini sudah diatur oleh sebuah Undang-undang, maka hal tersebut wajib untuk dilaksanakan karena sudah menjadi sebuah regulasi, selain itu pembangkangan terhadap Undang-undang tersebut jelas ada konsekuensi sanksi yang telah diatur mulai dari denda administratif sampai dengan penghentian kegiatan pekerjaan seperti yang ditegaskan dalam pasal 99 UU no.2 tahun 2017," kata Agus. 
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti melalui OPD terkait agar saat lelang para penyedia jasa wajib menyertakan sertifikasi kompetensi kerja tersebut. 
 
"Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui para kepala dinas yang melaksanakan pelelangan tender proyek untuk tahun 2023 ini agar menyertakan sertifikat kompetensi kerja ini menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta lelang. Karena hal ini wajib bagi penyedia jasa dan pengguna jasa, kita segera menyurati seluruh OPD tak terkecuali kepada seluruh kepala desa agar kegiatan pembangunan tahun 2023 ini tidak menyalahi aturan apalagi sampai tidak mematuhi Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu UU no 2 tahun 2017," pungkasnya. (Sang/sl)