Tak Ingin Berkembang Radikalisme, Kajari Inhu Berikan Penkum di Desa Redang

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Agar dapat dicegah nya serta berkembangnya paham radikalisme dan memberi pandangan tentang bahaya aksi terorisme diKabupaten Indragiri Hulu Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada sejumlah masyarakat Desa Redang, Kecamatan Rengat BaratBarat senin (06/2/2023). 
 
Sebagai Materi yang disampaikan oleh Narasumber terkait Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia.
 
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua BPD Desa Redang, Kepala Desa Redang, Kepala Dusun Desa Redang, Babinsa Desa Redang dan sejumlah masyarakat Desa Redang sebagai peserta kegiatan penkum. 
 
Sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut dengan hangat oleh para peserta kegiatan penkum. 
 
Setelah masuk pada sesi acara materi yang disampaikan oleh narasumber,tidak hanya itu narasumber juga lakukan diskusi dan tanya jawab secara interaktif dengan para peserta terkait pemahaman seputar Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia.
 
Kasi Intelijen (Arico Novi Saputra, S.H.) kepada awak media menyampaikan bahwasanya Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, "katanya.
 
"Penkum tersebut bertujuan Untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan Bahaya Terorisme di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penerangan hukum pada masyarakat seputar Paham Radikalisme dan Bahaya Aksi Terorisme, "ungkapnya.
 
"Selain itu Kejaksaan RI juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Tercantum pada Pasal 30 huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2004 beserta perubahannya UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia." Terang Arico.
 
Kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan dam disampaikan kepada peserta di Desa Redang dilaksanakan tetap dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, "tutupnya. (Prasetyo/sl)