PN,-(Suara Lira),- Perjalanan panjang kasus pembunuhan yang direncanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J akhirnya masuk ke babak akhir. Majelis hakim resmi memukul palu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo .
Hukuman mati itu sendiri seolah menjadi 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo. Suami Putri Candrawathi diketahui baru merayakan ulang tahun ke-50 tahun di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Tak disangka, empat hari berselang, ia diganjar 'hadiah' hukuman mati sebagai bentuk pertanggung jawab atas aksinya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua."Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J. Sementara itu, vonis hukuman mati dari majelis hakim disambut sukacita oleh keluarga Brigadir J. Tangis ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, pun pecah begitu mendengar sosok yang bertanggung jawab atas kematian sang anak dihukum maksimal.
Rosti mengungkapkan bahwa vonuis hukuman mati tersebut merupakan bentuk mujizat. Ia pun langsung mengusulkan terima kasih kepada majelis hakum dan JPU yang telah bekerja secara maksimal sepanjang sengketa kasus Yosua. "Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam gugatan," ucap Rosti Simanjuntak usai perselisihan.
"Anak saya bunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," tambahnya lagi.
Menurutnya, vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi anak-anaknya. Terlebih Rosti menyebut Yosua telah dibunuh secara sadis serta kejam.