Suaralira.com, Subulussalam -- Begitu banyaknya anggaran desa beberapa tahun terakhir ini sehingga dapat dikatakan dana desa membawa nikmat, hal ini tercipta bila dikelola dengan baik, akan tetapi bila salah menggunakannya maka harus menangani hukum.
Hal itu sudah pasti karena sudah ada beberapa oknum kepala desa di kota Subulussalam yang salah menggunakan dana desa menangani hukum, dan kini meringkuk di sel tahanan," tutur salah seorang Pengamat Hukum, Nobuala Halawa, MH, Jum'at (3/3 /23).
Berkaitan dengan Pelantikan 46 Kepala Desa beberapa bulan yang lalu di kota subulussalam, Walikota Subulussalam dengan tegas mengatakan dalam sambutannya "bahwa dalam mengelola dana desa ini harus tepat sasaran, jangan semena mena dan harus melakukan musyawarah desa (Musdes) sehingga semua usulan masyarakat bisa di tanggapi dengan baik, bila pengelolaannya tidak sesuai maka tak persoalan baru akan muncul dan akan berurusan dengan Hukun," Ucap Walikota dengan tegas.
"Dana desa memang sangat mengiurkan, karena anggarannya lebih besar dari pada anggaran di SKPK, itu merupakan program dari pemerintah pusat untuk membangun negeri ini mulai dari desa sampai kepusat, maka dengan hal tersebut Pembangunan dinegri ini dapat merata, sehingga Pemerintah pusat melalui Kementerian desa telah membuat aturan tersendiri tentang pengelolaan dana desa itu. siapa yg salah akan berurusan dengan Hukum," Ucapnya
Dan hal ini juga telah sering disampaikan oleh Aparat penegak hukum pada setiap acara sosialisasi ataupun BIMTEK, bahasa ini selalu muncul dengan tujuan agar pengelolaan dana desa ini sesuai Juknis dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan anggaran dana desa mengatakan "Kajari telah mencanangkan daerah Kota Subulussalam menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan program ini mudah mudahan tercapai," Ucap Mayhardy kepada beberapa wartawan di kantornya pada saat itu.
Terkait kasus Bimtek atau Kunker Kades ke Batam beberapa bulan yang lalu, sempat menjadi sorotan Publik bahkan hampir seluruh media di kota subulussalam turut menyoroti dan sempat juga viral di media sosial.
Kunker dimasa resesi kurang tepat dengan bukti adanya Perangkat Desa belum mendapatkan honor mereka beberaoa bulan ditahun 2022, sehingga Kunker Kades ini terlalu dipaksakan terkesan hanya Modus untuk menghamburkan uang desa.
"Disatu sisi ada yang gembira karena bisa berangkat Kunker disatu sisi lagi ada juga para Perangkat desa yang gigit jari karena honor mereka tak kunjung dicairkan," kata para perangkat desa dan pengamat juga mengomentari Kunker ini, pada waktu itu.
Melihat hal ini dan sesuai Visi yang dicanangkan WBK dikota Subulussalam dan hal ini didukung komitmen Kajari, beberapa spanduk telah dibuat bahwa WBK akan diterapkan dikota Subulussalam, jadi bagi pengguna anggaran harus hati hati, sepertinya tidak ada yang kebal hukum, siapa yang salah dalam menggunakan anggaran desa tersebut pasti akan terjeratan hukum sesuau dengan yang telah diatur dalam undang undang.
"Dikota Subulussalam pengelolaan Dana desa ini masih sangat perlu pengawasan dari pihak yang berkompeten seperti Inspektorat dan juga penegak hukum lainnya sehingga WBK telah sesuai pencanangannya, kata beberapa pengamat di kota Subulussalam ini dan juga terkait dengan Kunker Para Kades, dan para Pj Kades di akhir tahun 2022 ke Batam beberapa bulan lalu yang telah menjadi sorotan halayak.(js/sl)