Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Letakkan barang bukti sabu-sabu di teras gedung Sekolah Dasar ( SD) saat didatangi Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Tersangka Pengedar berinisial MHR alias Habib (21 Tahun) alamat Dusun Sukatani Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Diringkus. Minggu 5 Maret 2023.Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (8/3/23) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,82 gram, oleh Polsek Pujud Ini.
Awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi itransaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Dan Tim opsnal mendatangi tempat yang di curigai melakukan transaksi narkoba dan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor yang berada di SD 017 Sukatani dan selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar badan terlapor, mana lalu ditemukan 2 paket narkotika yang diletakan di lantai teras sekolah yang persis di belakang badannya.
Kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengakui bahwa 2 paket narkotika tersebut merupakan miliknya dan uang sejumlah Rp. 164 ribu rupiah, berikut 1 Unit HP merk Oppo warna merah, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 Bungkus plastik bening di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merek oppo warna merah dan Uang sejumlah Rp. 164 ribu rupiah. Hasil tes urine tersangka Positif Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)