Apul : Penangkapan Houtman Tidak Berdasarkan Hukum dan Keadilan, Kapolri Mesti Turun Tangan

Suaralira.com, Pelalawan (Riau) -- Apul Sihombing SH mengatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan terhadap sdr Houtman Dkk tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dan keadilan yang berketuhanan. Kapolri Jenderal Listyo mesti turun ke Pelalawan, Selasa (28/3/2023). 
 
Apul mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap mereka adalah UU no. 18 tahun 2013 jo. Perpu No. 2 thn 2022 pasal 92 (1) hurup b setiap orang dilarang:  membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
 
Izin yang dimaksud adalah Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Oleh karenanya unsur penting yang harus terpenuhi adalah Unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
 
"Pertanyaanya Mana SK Men LHK yg menetapkan itu menjadi Hutan tetap?' tanya Apul Sihombing SH
 
Kedua MenLHK telah mencabut Ijin PT. Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021.
 
Selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan  No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.
 
Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK tersebut dan mengeluarkan Areal sengketa 2090 dari RKU PT. Arara Abadi.
 
"Kapolri mesti hadir dan turun tangan di wilayah Kapolres Pelalawan, agar keadilan tegak" tutup Sihombing. (Os/Fa/sl)