Pelalawan(Suara Lira), - Para security BGN ini posisinya mengamankan pihak pelapor sebagai pelaku terduga pencurian berondol sawit yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Bunut. Tapi malah kini ia ikut ditahan.
Tersangka 4 orang itu ialah DF (34), MY(29), MP (5) dan ED (21).Sebagai pejaga perkebunan kepala sawit PT.Serikat Putra
Tim pengacara kuasa hukum Endang Suparta dari empat orang tersangka,Rabu,(29/03). Datangi Mapolres untuk bertemu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto untuk dapatkan titik terang dengan cara perdamai pihak pelapor dan terlapor.
Dalam keterangan tim kuasa hukum Endang Suparta untuk empat orang tersangka menyebutkan bahwa kedua belah pihak dari pelapor Limson dan Manulu sudah sepekat berdamai empat orang tersangka dituduh penganiayaan.
" syukurlah kasusnya damai, sebenarnya salah paham ajak diantara dan dua pihak. Dan antara kedua pihak mengajukan pencabutan laporan dengan tidak menuntut satu sama lain," Kata Kuasa hukum Endang Suparta, Saat jumpa pers,Jumat,(31/03.
Dilanjutkan Endang, Kedua belah pihak tulis permohonan pedamai surat ditembuskan ke Mabes Polri, Polda Riau, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Riau.
"Kita inginkan keadilan, agar pidana serupa tidak lagi berulang yang merugikan klien kami," ujarnya.
Kasus ini bermula 4 orang BGN berhasil menangkap pencuri dan dipukuli ketahuan dan . Sehingga terjadi bentrok fisik.
Dari situ, pihak pelapor mendatangkan teman-temannya sekitar 40-an orang dan mengeroyok empat kliennya. Lalu oleh empat kliennya tersebut mengabarkan teman-temannya dan datang sekitar 15 orang. Alhasil, bentrokan terbuka tak terelakkan.
Dari bentrokan tersebut, pihak kliennya berhasil memukul mundur 40 orang yang baru datang tersebut. Namun ada tiga orang lainnya yang berhasil diamankan. Sehingga malam itu juga diserahkan ke polsek terdekat, Polsek Bunut.