Suaralira.com, Jakarta -- Kadis PU Rokan Hilir, Asnar SP MSi perlu mengungkapkan proyek apa saja yang menjadi materi mediasi sebagai kompensasi atas dugaan uang Rp 3.2 gratifikasi mendapatkan proyek di Rokan Hilir.
Beberapa waktu lalu, diskusi antar lembaga Gerhana Tunas Bangsa (GTB), Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), P3KD dan LBH Laskar Merah Putih Riau dalam melihat kasus yang menjerat Afrizal Sintong dan Sanimar dan keterlibatan Kadis PU Rohil yang memediasi pelapor, Hendri Ardi dalam tataran UU No. 40 Tahun 2001.
Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat jabatannya.
Menanggapi tema ini, Aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Ardian di Jakarta, pada Sabtu sore (1/4/2023) menyampaikan bahwa gratifikasi dapat diendus dari motif memberikan sesuatu kepada pejabat publik dan dalam kewenangannya, pejabat (Kadis PUPR Rohil) secara MENS REA, mengapa berbicara proyek kepada HA, padahal sistem lelang sekarang sudah ada LPSE.
"Perlu juga didalam motif HA mau mengeluarkan uang Rp 3.2 milyar untuk mencari proyek atau gratifikasi', tutup Ardian. (Fa/sl)