Kapolres Asahan Saat Press Release Rudapaksa Terhadap 2 Orang Anak Dibawah Umur Di Halaman Mapolres Asahan, Sabtu (29/04/2023)

Polres Asahan Berhasil Ringkus 1 Dari 10 Pelaku Rudapaksa Terhadap 2 Orang ABG Di Asahan

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Kepolisian Resort Asahan menggelar Press Release terkait Rudapaksa terhadap 2 orang anak dibawah umur.
 
Dalam hal tersebut Kapolres Asahan AKBP. Roky Hasuhunan Marpaung saat Press Release di Halaman Mapolres Asahan mengatakan telah mengamankan 1 dari 10 orang pelaku Rudapaksa terhadap 2 orang ABG yang terjadi pada hari Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane dan hari Sabtu, 15 April 2023 di sebuah rumah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sabtu (29/04/2023).
 
Lanjut Kapolres Asahan menyampaikan peristiwa tersebut terjadi saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku, kemudian korban membawa temannya dan dengan berbonceng tiga salah seorang pelaku membawa korban ke desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane bertemu dengan pelaku lainnya. Kemudian korban di cekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian korban digerayangi para pelaku. Kemudian pada tanggal 15 April 2023, kedua ABG dibawa ke salah satu rumah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei-Dadap, Kabupaten Asahan.
 
Kemudian AKBP. Roky Hasuhunan Marpaung juga mengatakan setelah melampiaskan nafsunya, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan kemudian korban bertemu dengan keluarganya dan langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan.
 
Untuk itu Kapolres Asahan menjelaskan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 dari 10 pelaku.
 
AKBP. Roky Hasuhunan Marpaung juga mengatakan kita berhasil meringkus seorang pelaku sementara kita masih mencari pelaku lainnya. Dan kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi.
 
Kapolres juga berharap untuk bekerjasama dengan instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan khususnya perlindungan perempuan dan anak serta organisasi perlindungan anak dan rekan-rekan pers untuk mengungkap kasus ini.
 
Untuk para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan unsure sebagai berikut : Setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,(lima milyar rupiah).
 
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Asahan Edy Sukmana, Ketua KPAD Asahan, Irsan Kumala, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon), Kasat Reskrim, Kanit UPPA Asahan. (IS/SL).