Kapolres Asahan Saat Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kamis (04/05/2023)

Polres Asahan Kembali Berhasil Amankan 9 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sembilan (9) tersangka Persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur berhasil diamankan Kepolisian Resort Asahan. Sesuai dengan pernyataan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat press release dihalaman Mapolres Asahan.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, mengatakan bahwa motif pelaku adalah mengiming-imingi uang kepada kedua (2) orang korban. Persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di dua 2 tempat yang berbeda yakni pertama di Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane dan kedua di rumah kos-kosan yang berada di wilayah Tanjung Alam Kecamatan Sei-Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
 
"Jumlah pelaku ada 10 orang, 2 orang pelaku masih dibawah umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at (14/04/2023), kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban di setubuhi secara bergilir, dan pada tanggal 15/04/2023 kedua korban kembali disetubuhi di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawa umur.
 
Untuk itu para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
 
Pada tempat yang sama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.
 
Lanjut Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur, mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawa umur dengan cepat terselesaikan.
 
Akhir release Polres Asahan Ketua KPAD Asahan melalui wakil ketua KPAD Asahan Awaluddin mengatakan bangga akan kinerja Polres Asahan, dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka kembali Polres Asahan berhasil amankan 8 pelaku persetubuhan anak di bawa umur.(IS/SL)