Jakarta,(Suara Lira),,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya merupakan pegawai BPK Perwakilan Riau. "KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5). Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali. Ali mengungkapkan 8 ASN BPK yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Sementara 2 pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Muhammad Adil sedang ditahan KPK hingga 5 Juni 2023. Ia diproses hukum bersama-sama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa. Selama menjabat bupati, M. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil. Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M. Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024. Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M. Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA [M. Adil] menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.