BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka korupsi proyek Multi years (MY) tahun 2013-2015 pada pekerjaan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Penahanan kedua tersangka dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kedua tersangka itu yakni MN (MNS) eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction HS. MNS ditahan di rutan cabang KPK di Guntur, sedangkan HS ditahan di Rutan Salemba," ungkap Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (5/12/2018).
"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
MNS dan HS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2017 silam. Saat proyek tersebut, MNS menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis pada proyek jalan Lingkar Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer. Anggaran tersebut dialokasikan dengan sistem multiyears Rp500 miliar melalui APBD Bengkalis 2013-2015 semasa Bupati Herliyan Saleh,” terang Febri.
Dugaan korupsi itu terendus saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau melakukan audit terhadap proyek multiyears tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK.
Dalam perkara ini, kedua tersangka sudah beberapa kali diperiksa Penyidik KPK, juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mertua MNS di jalan Jati Kecamatan, Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Dinas PU Bengkalis,” papar Febri.
KPK juga menggeledah Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen,”terang Juru Bicara KPK.
Febri juga menambahkan, selain itu, KPK juga telah memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukmin dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dari Dinas PU Kabupaten Bengkalis,” urainya.
HS meninggalkan gedung KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wib dan berselang beberapa menit kemudian disusul MNS. Masing-masing tersangka mengenakan rompi orange untuk dibawa ke Rutan yang berbeda,” terang Febri.
Dalam kasus ini keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.***(ye)