Bagimana Kasus Korupsi PLN Di Riau?

Pekanbaru,(Suara Lira),- Sebelumnya ,penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor PLN UIP Sumbangteng, di Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center Lantai 7, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta  Selatan  . Sementara Kejaksaan Tinggi Riau belum tetap dicurigai, ada apa ya,?

 

Saat Wartawan wartawan Suara Lira,com,Senin Malam,(15/05),di hubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, melalui What Apps. Terkait kapan PLN menjadi kasus proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi 150 Kv Gardu Induk Garuda Sakti belanja anggaran tahun 2019?. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Riau Belum menjawab pertanyaan wartawan soal Korupsi proyek PLN.

 

Proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.

 

Hampir 5 bulan Kejaksaan Tinggi Riau mengukap kasus pembangunan Proyek PLN Riau penyelidikan ke penyedikan Kejaksaan Tinggi Riau tetap menjadi tersangka.

 

Sebelumnya, pejabat PLN Wilayah Pekanbaru pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau dari tingkat manjer PLN wilayah Pekanbaru hingga pengadan proyek.dan pihak swasta yang juga diperiksa penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi pernah menyebutkan saat diperiksa PLN Kasus Korupsi banyak serangan dipihak tertentu.

 

“ Macam-macam ke telepon saya,mas, isi telponnya, Tapi saya tak getar tetap mengukap kasus korupsi PLN” Kata Kepala Kejati Riau, Usai Sholat zuhur,Pada,13 April 2023 lalu.

Sebagai informasi Tim Penyedik dari Pidus Kejaksan Tinggi Riau Rizki yang juga kasidik mengukap Kasus PLN.akhirnya dipidanakan ke Kejari Lampung sebagai Kasi Barang Bukti,

 

Apakah Kasus PLN di Riau dibengking orang kuat hingga kini Kejaksaan Tinggi Riau belum tetapkan Tersangka.(as)