Ternyata Ada Kesepakatan Antara PM PGN Solution Duri dan Direktur EKJ

Suaralira.com, Pekanbaru -- Project Manager PT. PGN Solution, Nanang Tri Supriyono pada Constructicons Service Work Unit Rate Earth work Package 1 Pertamina Hulu  melakukan kesepakatan dengan Dirut EKJ. 
 
Kesepakatan itu berdasarkan work order No. 0110.WO/WUR-EW/PGASOL-EKJ/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dengan nilai Rp. 2.312.154.128.43 (belum termasuk pajak), ditandatangani Nanang Tri Supriyono, PM PGAS dengan Ismayanti, Dirut EKJ. 
 
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota aliansi pekerja PKWT tempatan yang tak mau disebutkan namanya, pada Jumat sore, 19 Mei 2023.
 
LBH LMP Riau mendapat kuasa dari Aliansi Pekerja PKWT melaporkan Nanang Tri dengan dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana, yaitu menguntungkan diri sendiri/merugikan orang lain secara melawan hukum dengan dugaan menggelapkan gaji dan penipuan. 
 
Dalam penelusuran awak media, bahwa sekitar akhir Agustus atau awal September 2022, diduga terjadi pertemuan di sebuah tempat hiburan karaoke di jalan Hang Tuah Duri, oleh oknum PGAS ( Sar), PM EKJ (Mal) dan CGI (Gun) dengan pembicaraan CGI dengan bendera EKJ mengerjakan kegiatan PGAS Duri dengan fee komitmen dengan nilai tertentu. 
 
Selanjutnya penelusuran itu, menemukan orang-orang CGI yang didaftarkan Nanang sebagai PKWT ke Disnakertrans Riau dengan seragam PGAS. 
 
Untuk pembayaran invoice PM PGAS Duri ke Dirut EKJ dan selanjutnya dibayarkan ke Dirut EKJ dengan dugaan pemotongan 13 persen.
 
Pihak LBH LMP Riau akan menyurati pihak PHR terkait pekerjaan PGAS yang dikerjakan EKJ dan fakta di lapangan dikerjakan CGI, namun oleh Nanang didaftarkan PKWT sebagai PGAS Duri di Disnakertrans Riau. Hal tersebut diungkapkan Usamah Khan selaku Direktur LBH LMP Riau. 
 
"Senin depan, pihak LBH LMP Riau menemui pihak PHR, hari ini Jumat, 19 Mei 2023, kami sudah ber WA dengan salah satu humas PHR", Usamah mengakhiri. (Us/sl)