Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Inilah yang terjadi di Sumbar proyek proyek besar Miliaran Rupiah mengunakan BBM Solar Bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan mereka.
Menurut pantauan dan informasi yang di peroleh media ini adanya jirigen yang tersusun diatas mobil yang antri di Pertamina setelah di konfirmasi kepada sang supir ia mengatakan untuk pekerjaaan proyek pak.
Yang menjadi pertanyaan mungkinkah orang biasa membekingi minyak subsidi untuk proyek proyek besar,Diduga oknum oknum yang bermain di Solar subsidi tersebut.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Pra PORA 2021, Pengcab Aceh Utara Seleksi Atlit Taekwondo
Selasa,06 Juli 2021
Sebanyak 652 Pengendara Ditilang Akibat Merokok Saat Berkendara
Selasa,02 April 2019
Bursa Inovasi Desa Cluster IV Tahun 2019 Sergai
Selasa,24 September 2019
Hingga Malam, Satgas Kodim 0204/DS Lanjutkan Pengecoran Jalan TMMD
Selasa,29 Juni 2021
Wali Kota Tebing Tinggi terima penghargaan Pelayanan Publik 2019
Jumat,08 November 2019
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Serahkan Bantuan Beras Kepada Kaum Dhu'afa
Rabu,12 April 2023
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi: Sebutan Wakil Rakyat jangan Hanya Selogan saja
Senin,26 Agustus 2019
Pacu Penyelesaian Jalan, Pawas TMMD Kodim 0204/DS Lakukan Waskat
Senin,05 Juli 2021
Bupati Hadiri Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa ke-106 Kodam I/BB
Kamis,31 Oktober 2019
Dandim 0204/DS Silaturahmi Dengan Wali Kota Tebing Tinggi
Rabu,12 Agustus 2020
Berita Sebelumnya
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
Babinsa Cek Serta Komonikasi Langsung Dengan Peternak Guna Cegah PMK, Ini Penjelasanya
Kamis,21 November 2024
Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Padi Babinsa Berikan Motivasi Dan Edukasi Petani Padi
Kamis,21 November 2024
Wadah Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaannya Dilihat Dari Giat Komsos
Kamis,21 November 2024
Anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla Dalam Patroli dan sosialisas
Kamis,21 November 2024
Polres Tebing Tinggi dan Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kamis,21 November 2024
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap DS Pelaku Pencurian di Klenteng
Kamis,21 November 2024
Kecamatan Kota Kisaran Timur Dan Kecamatan Kota Kisaran Barat Gelar Pengajian Akbar
Selasa,19 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa