Proyek Miliaran Rupiah Memakai Minyak Subsidi

Suaralira.com Pasaman (Sumbar)- Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Inilah yang terjadi di Sumbar proyek proyek besar Miliaran Rupiah mengunakan BBM Solar Bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan mereka.

Menurut pantauan dan informasi yang di peroleh media ini adanya jirigen yang tersusun diatas mobil yang antri di Pertamina setelah di konfirmasi kepada sang supir ia mengatakan untuk pekerjaaan proyek pak.

Yang menjadi pertanyaan mungkinkah orang biasa membekingi minyak subsidi untuk proyek proyek besar,Diduga oknum oknum yang bermain di Solar subsidi tersebut.(Fauzan)