Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Inilah yang terjadi di Sumbar proyek proyek besar Miliaran Rupiah mengunakan BBM Solar Bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan mereka.
Menurut pantauan dan informasi yang di peroleh media ini adanya jirigen yang tersusun diatas mobil yang antri di Pertamina setelah di konfirmasi kepada sang supir ia mengatakan untuk pekerjaaan proyek pak.
Yang menjadi pertanyaan mungkinkah orang biasa membekingi minyak subsidi untuk proyek proyek besar,Diduga oknum oknum yang bermain di Solar subsidi tersebut.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Pelaku Pencurian Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir
Jumat,05 Februari 2021
Wabup Aceh Tamiang, Apresiasi Gerakan Aceh Mengajar Batch 4
Senin,20 Januari 2020
Kapolres Hadiri Malam Puncak Hari Jadi ke-108 Kota Tebing Tinggi
Rabu,02 Juli 2025
Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri Aceh Besar Diduga Karena Dendam
Selasa,07 Juni 2022
Bupati : Pertanian Merupakan Tulang Punggung Sumber Perekonomian Kita
Minggu,09 Februari 2020
Pastikan Kesiapan Pengamanan, Polres Tebing Tinggi Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2024
Sabtu,21 Desember 2024
Aiptu Pariadi Tembak Istri Kemudian Bunuh Diri, Anak Bungsu Korban Menangis Meronta-ronta
Minggu,06 Oktober 2019
Pemkab Sergai Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2020
Kamis,23 Januari 2020
Hari Bakti Ke-1 Kemenimipas: Sinergi Nasional Dan Apresiasi Untuk Pemkab Asahan
Kamis,20 November 2025
Sebelum Kena OTT, IRT Sudah Terima Uang Rp 15 Juta Dari Mantan Camat
Rabu,24 Februari 2021
Berita Sebelumnya
Kapolres Inhu Tunjukkan Keseriusannya Brantas Narkoba Di Inhu Terlihat Pada Capaian Kinerja Tahun 2025 Perkara Narkoba Unggul
Selasa,30 Desember 2025
Management PT Indrillco Bakti Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Hak Ahli Waris Korban Insiden Rig IDB-07 Terpenuhi
Selasa,30 Desember 2025
Suasana Liburan Sekolah Babinsa koramil 01/Rengat Smakin Rutin Patroli Malam Dikelurahan Iamdag
Selasa,30 Desember 2025
Kebosanan Tidak Pernah Ada Oleh Babinsa Untuk Terus Himbau Masyarakat Cegah Karhutla
Selasa,30 Desember 2025
Saling Sinergi Antara Babinsa Dan Bhabiniamtibmas Serta Aparat Desa Redang Untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Selasa,30 Desember 2025
Babinsa Dan Aparat Kelurahan Selalu Bekerjasama Pecahkan Setiap Permasalahan Kelurahan.
Selasa,30 Desember 2025
Tim HIPOKRATES Siap Bantu Kebutuhan Tenaga Medis Bagi IKM yang Membutuhkan saat Sunat Massal
Selasa,30 Desember 2025
Sunat Massal dan Pengobatan Gratis DPD IKM Kota Pekanbaru
Selasa,30 Desember 2025
Anjangsana Merupakan Cara Babinsa Untuk Perkuat Jalinan TNI Dengan Masyarakat.
Senin,29 Desember 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa
