Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Inilah yang terjadi di Sumbar proyek proyek besar Miliaran Rupiah mengunakan BBM Solar Bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan mereka.
Menurut pantauan dan informasi yang di peroleh media ini adanya jirigen yang tersusun diatas mobil yang antri di Pertamina setelah di konfirmasi kepada sang supir ia mengatakan untuk pekerjaaan proyek pak.
Yang menjadi pertanyaan mungkinkah orang biasa membekingi minyak subsidi untuk proyek proyek besar,Diduga oknum oknum yang bermain di Solar subsidi tersebut.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Berita Terkait

Menyambut HUT RI ke - 74 tahun 2019
Bupati Rejang Lebong Gelar Lomba Gerak Jalan
Selasa,13 Agustus 2019
.jpg)
Demi Bahagiakan Anak Istri, Sungkono Ketangkap Mencuri
Selasa,30 Agustus 2016

Galakkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi pasca pandemi, Bupati Sumenep Dorong UMKM
Rabu,06 April 2022

Ketua LSM Tamperak Jatim Desak Kajati Surabaya Usut Seluruh Program Aspirasi DPR RI Asal Jatim
Senin,25 Oktober 2021

Sinergitas TNI - Polri Wujudkan Kamtibmas Aman Kondusif Jelang Pilkada
Kamis,08 Agustus 2024

24 Pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Terpilih Menjadi Paskibraka Kota Lubuklnggau 2023
Minggu,25 Juni 2023

Rakor Penerapan Prokes Pada Nataru, Walikota Tebingtinggi : Tunda Perjalanan dan Pertahankan Zona Hijau
Selasa,28 Desember 2021

Wabup Sergai Buka Acara Pembekalan Dewan Hakim dan Penhawas Kegiatan MTQ XVI
Rabu,19 Februari 2020

Carles Ronsen Ketua Definitif, Teguh REP Jabat Waka 1 DPRD LEBONG
Selasa,10 September 2019

Pemko Tebingtinggi Terus Lakukan Pemutakhiran DTKS Penerima Bansos
Kamis,17 Juni 2021
Berita Sebelumnya

Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia Kedepan
Minggu,27 Juli 2025

Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH
Minggu,27 Juli 2025

Cuaca Yang Tidak Menentu Babinsa Ingatkan Warga Supaya Tetap Waspada
Minggu,27 Juli 2025

Diduga Pungli, Kutipan Retribusi Pasar/Pekan Kamis Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Raja Asahan Rp 20.000
Minggu,27 Juli 2025

Kebersamaan Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa Kuantan Babu Semakin Akrab Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Liburpun Terus Jalin Keakraban,Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara Malam Grand Final Bujang Dan Dara Kab.Ibhu Tahun 2025.
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Kader Posyandu Ke -12 Tahun 2025
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar Untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan
Minggu,27 Juli 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa