SuaraLira.com, LOMBOK TENGAH (NTB) - Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan jumlah 8 tersangka selama Operasi Antik Rinjani 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada awak media oleh Kasat Res Narkoba Iptu Derpin Hutabarat SH, MHum, saat Pimpin Konferensi Pers Operasi Antik Rinjani 2023 mewakili Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, bertempat di Aula Polres Polres Lombok Tengah, Rabu (4/10/2023).
Selama Operasi Antik Rinjani 2023 Polres Lombok Tengah yang digelar selama 14 hari mulai dari Tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 telah berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang dan mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram.
“Untuk 6 kasus Narkoba dan tersangka sebanyak 8 orang berhasil kita ungkap di 6 TKP selama Operasi Antik Rinjani 2023, di wilayah Kecamatan Praya sejumlah 3 kasus, Kecamatan Janapria sejumlah 2 kasus dan Kecamatan Pujut sejumlah 1 kasus, untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sesuai dengan Standar Operasional (SOP),” ucapnya
”Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Derpin menyampaikan bahwa selain dari hasil Ops Antik Rinjani 2023 ini merupakan juga hasil dari tim Satgas penanggulangan penyalahgunaan narkoba Polres Lombok Tengah serta mengajak teman teman dari media Lombok Tengah untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya dampak penyalahgunaan Narkotika.
Dalam Konferensi Pers tersebut juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Loteng Arin P Quarta, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya Muhalil SH, Kasubsi Penmas Humas Polres Loteng Iptu KM Arya Guna Atmaja dan Awak media online, cetak dan elektronik yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Editor : Rustam
Sumber : Humas Polres