Sat Pol PP dan WH, Gelar Razia, 11 ASN Bersama 10 Pegawai Kontrak Dan 31 Warga Terjaring

Aceh Tamiang, Suaralira.com -  Dalam rangka penegakkan kedispilinan dan Syariat Islam memasuki bulan Suci Ramadhan 1440 H Tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP)  bersama Polisi Wilayatul Hisbah(WH) Aceh Tamiang, melakukan razia, di Jalan Ir.H.Juanda, tepatnya di depan Masjid Syuhada, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (30/04/2019) kemarin.

Razia tersebut ditujukan dalam rangka penertiban disiplin para pegawai yang mengacu pada Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 1 tahun 2016,  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PDPK. Dan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang penegakan syariah Islam, seperti yang disampaikan Pj Kasat Pol PP, Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakkan Perundang Undangan, Mustafa Kamal, S.Pi dan Drs. Razali yang membidangi Syariat Islam.

Penertiban ini selain dalam rangka penegakan disiplini pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga penegakan syariah Islam, merupakan kegiatan rutin, yang dilakukan  pihaknya, ungkap Kabid penegakan UUD, Mustafa Kamal, didampingi Drs. Razali

"Hasil dari kegiatan ini nanti bagi pegawai yang terjaring,  akan di tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan( Bupati), bagi ASN  datanya dikirim ke Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  yang tembusanya dikirim Kepada Kepala SKPK masing-2 , ungkap Mustafa

Sementara Kabid yang membidangi Syariat Islam,  Drs.Razali menambahkan, bagi masyarakat yang terjaring  karena tidak mengenakan busana muslim, ikut didata dan menandatangani surat perjanjian agar tidak akan mengulanginya lagi, " mereka langsung diberikan bimbingan oleh petugas ditempat berlangsungnya razia",  ujar Drs. Razali.

Pantauan media, usai razia di depan Mesjid Syuhada, para petugas  gabungan tersebut terlihat melanjutkan kegiatan razianya di warung-2  kopi wilayah kecamatan karang baru dan kecamatan kota Kualasimpang.

Dalam Razia tersebut berhasil terjaring 11 ASN bersama  10 pegawai kontrak ( PDPK) terkait hal itu. Selain itu, ikut terjaring 31 warga masyarakat yang tidak mengenakan busana muslim, seperti tidak mengenakan penutup kepala (jilbab) atau berpakaian ketat bagi wanita dan bercelana pendek bagi pria.
 

Mereka yang terjaring,  setelah didata dan diberi bimbingan selanjutnya di perbolehkan kembali ke tempat masing-2.

Dalam razia tersebut selain para petugas Sat Pol PP bersama Polisi WH Aceh Tamiang, ikut melibatkan pihak BKSDM yang di bantu Personil Sub Den POM dan anggota kepolisian  Sat lantas Polres Aceh Tamiang, terlihat berjalan lancar. (tarm/sl)