SUARA LIRA,(PEKANBARU), - Pemerintah Kabupaten Siak digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh petani sawit di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Goto Gasib terkait penerbitan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati Siak kepada PT DSI.
Pasalnya, dalam izin pelepasan kawasan tersebut, terdapat tanah garapan milik warga yang telah lebih dulu membuka lahan untuk ditanam pohon akasia.
Hal ini diungkapkan Penasehat hukum pelapor dari Law Firm Seroja Ertoh and Pertners, Nova Agapentius Hutabarat seusai persidangan di PTUN Pekanbaru, Rabu (15/11/2023) sore. Pada perkara ini, penggugat menggugat keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tentang pemberian Izin Lokasi (Ilok) untuk keperluan perkebunan yang dikeluarkan tanggal 8 Desember 2006 atas nama PT DSI.
Kemudian, Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tanggal 22 Januari 2009.
"Kita menuntut untuk mencabut IUP PT DSI. Sudah sesuai apa tidak Bupati Siak menerbitkan izin lokasi dan IUP yang dimaksud. Kami minta untuk dicabut," tegas Nova.
Kata dia, sejauh ini, pihaknya telah menjalani 9 persidangan semenjak gugatan dilayangkan pada Agustus 2023 kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah penambahan bukti para pihak mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. Perkara ini digugat oleh Riko Alpharisi, Misiyem, Sundramurthi dan M Syafri D. Sementara tergugatnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan tergugat intervensi adalah PT DSI.
Nova Agapentius Hutabarat menjelaskan, pihaknya menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dalam hal ini kami menghadirkan 3 orang saksi. Kita sudah menghadirkan saksi fakta yang mengetahui asal muasal lahan tersebut," Nova.
Dijelaskan, sebelum Izin lokasi dan IUP diberikan kepada PT DSI, di kawasan yang dahulunya hutan itu telah lebih dulu digarap oleh warga.
"Masyarakat justru lebih dulu menggarap lahan itu dengan bekerjasama dengan anak perusahaan RAPP untuk menanam akasia sebelum dikeluarkan Izin Pelepasan Kawasan PT DSI tahun 1998," bebernya.
"Artinya izin pelepasan kawasan yang dikeluarkan Pemkab Siak belum meng-enclave lahan masyarakat yang sudah beroperasi di lahan yang dimaksud," sambungnya.
Total lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI mencapai ribuan hektare. Di Desa Sri Gemilang terdapat 576 hektare, Desa Sengkemang mencapai 1.200 hektare lebih dan masih ribuan hektare lainnya di Desa Dayun.
"Selisih dari izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT DSI peruntukan kebun luasannya itu berubah dari izin pelepasan 13 ribu lebih, terakhir IUP yang diterbitkan tergugat 1 hanya 8.000 hektare," paparnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Siak, Amin Zaimin ketika dikonfirmasi usai persidangan tak banyak memberikan keterangan. Dia berucap bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan.
"Kita belum bisa komentar, ini masih dalam penelaahan. Sudah kita sampaikan, kenapa dulu belum dikeluarkan (enclave lahan masyarakat, red), kita sampaikan bukti suratnya," kata Amin.
Soal adanya lahan warga di dalam lokasi pelepasan kawasan, Amin menyebut itu dikaji oleh tim terdahulu. "Itulah makanya dari pelepasan 13 ribu keluarnya ini, waktu itu kan tim, saya pun tak bisa terlalu luas menjelaskannya. Sudah ada kajiannya, dan itu kita sampaikan sebagai bukti surat," tuturnya.
Dalam agenda persidangan pekan depan , Pemkab Siak akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.-dnr