Polisi Ringkus Residivis Dadu Guncang

MUSI RAWAS-SUMSEL, Suaralira.com - Jajaran Polsek Jayaloka berhasil menangkap pelaku judi dadu guncang pada hari Rabu, 30 Januari 2019, upaya pengerbakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jayaloka yang berlangsung di dusun II Desa Sukowarno Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis 31/01/2019. Dengan pelaku yang diamankan berinisial SS (62) warga Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka IPTU Rosidi membenarkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2018 Unit Reskrim Polsek Jayaloka mendapatkan informasi adanya kegiatan perjudian dadu guncang. Selanjutnya sekitar pukul 22:00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka melakukan upaya penggerbakan.

Dan saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku perjudian dan pemasang yang saat itu buka berjumlah dua lapak berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan, salah satu pelaku bandar judi dadu guncang yang saat ditangkap sebagai penguncang dadu yang ada dilapak tersebut,” ujar Kapolsek Jayaloka.

" Pengerbakan berawal atas info dari yang didapat bahwa akan adanya perjudian dadu guncang, selanjutnya Anggota melakukan upaya penggerbakan dan penangkapan terhadap para pelaku dadu kuncang tersebut, "jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi, 3 (tiga) set tempurung dan buah dadu kuncang, 3 (tiga) lapak beserta perlengkapan perjudian dadu guncang, 3 (tiga) buah tas untuk membawa perlengkapan dadu guncang, lilin untuk penerangan dilokasi lapak, uang  sejumlah Rp. 641.000,- ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).

" Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (perjudian dadu kuncang) pada tahun 2015," pungkas IPTU Rosidi.(Hr.Adv)