PLT Gubri Digugat Rp 12.5 Milyar, Pengamat Hukum : 'Secara Konstitusi Dibolehkan'

Pekanbaru, Suaralira.com -- Gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau melalui gugatan tata usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, secara konstitusi dibolehkan. 
 
Pengamat hukum, Syahendra SH MH di Jakarta, menjelaskan melalui telepon pada Jumat pagi (17/11/23). 
 
"Secara konstitusi dan hukum Republik Indonesia dibolehkan menggugat (PLT) Gubernur Riau, yang digugat jabatannya dalam konteks implementasi kewenangan jabatan bukan pribadi (imperson)".
 
"Keputusan Gubri atau PLT Gubri yang dituangkan dalam SK bisa saja menyalahi hukum administrasi negara, baik secara isi  atau prosesnya, karenanya, dalam tata hukum Indonesia, gugatan ke PTUN untuk menguji kepastian hukum, apakah ada yang dilanggar atau tidak", sambungnya. 
 
Informasi yang didapat awak media gugatan dengan nomor register PTUN.PBR-10112023BLQ dan Nomor Perkara 47/G/2023/PTUN.PBR akan disidangkan pekan depan. 
 
Pada pemberitaan di media, Markas Daerah LMP Riau menduga ada peristiwa hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. 
 
Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo. (Os/za/sl)