Pekanbaru, Suaralira.com -- Sidang pertama gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Selasa jam 11.00 (21/11/23) dengan agenda persidangan pemeriksaan persiapan.
Pihak tergugat (PLT) Gubernur Riau yang hadir, yaitu Muhammad Irsyad (Ical) dari Biro Hukum Setda Riau sedangkan dari pihak penggugat Markas Daerah LMP Riau dihadiri Ketua dan Sekretaris, Usamah Khan dan Abdullah.
(PLT) Gubernur Riau, yang digugat dengan nomor Perkara 47/G/2023/PTUN.PBR dugaan penyelewengan penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Awak media mendapatkan informasi dari staf LBH Laskar Merah Putih Riau, Sadri SH bahwa setelah ini akan dilanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Biro Hukum Setda Riau atas dampak peristiwa hukum tanggal 31 Oktober 2023, sebagaimana dimaksud UU No. 30 Tahun 2014. (Sl01)