Pekanbaru, Suaralira.com -- Sidang gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Kamis, jam 13.00 (7/12/23) dengan agenda persidangan pemeriksaan.
Hakim meminta pihak tergugat Gubernur Riau melalui Muhammad Irsyad dari Biro Hukum Setda Riau untuk memberikan 39 orang nama dalam objek sengketa gugatan. Hal ini disampaikan pihak LMP Riau, Abdullah selaku penggugat kepada pihak media setelah sidang, Kamis sore, (7/12/23).
"Disampaikan dalam sidang, objek sengketa yaitu SK berisi pengangkatan dan pemberhentian nama-nama di dalamnya" ungkap Abdullah.
Dilanjutkan Abdullah bahwa Hakim juga meminta alamat 39 nama dalam objek gugatan untuk diberikan surat panggilan sebagai pihak terintervensi gugatan terhadap Gubernur Riau.
Sebagai penutup, Abdullah menyampaikan bahwa persidangan berikutnya, diminta membawa surat kuasa dari Gubernur Riau, bukan surat tugas dari pihak Biro Hukum Setda Riau, Elly Wardhani. (Sl01)