Suaralira.com, INHU - Maraknya Peredaran Narkoba sehingga Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, untuk membumi hanguskan para pelaku dan penikmat jenis barang haram narkoba.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba, polres Inhu, para pengayom masyarakat ini berhasil mengamankan satu orang TSK pengedar Narkoba jenis sabu sabu pada Senin 15 Januari 2024 kemarin.
TSK yang hanya satu orang ini bermain tinggal merupakan warga desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Tidak hanya Tersangka juga diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) malam itu sekira pukul 21.00 WIB juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 26,03 gram, 8 (delapan) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah pelastik pembungkus, uang tunai berjumlah Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu).
Bahwa BB lainnya yakni 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok Bold warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru.
TSK atas nama MP alias Muji (39) yang akrab disapa Supri. Untuk BB nya Narkotika jenis sabu seberat 26,03 gram," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas polres Inhu Aiptu Misran, Jum'at (19/1/2024) sore diruang kerjanya
Misran menjelaskan bahwa Supri yang diamankan tim Satres Narkoba saat berada di rumah Ari yang merupakan salah satu warga desa setempat, tepatnya di lingkup RT 001/ RW 005.
Bahwa kronologi penangkapan TSK berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya kerap terjadi transaksi jual beli sabu sabu. Mendapat informasi A1, kemudian Sat Resnarkoba Polres Inhu melaporkan Kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi S.E, MH.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba mengintruksikan KBO Res Narkoba Polres Inhu Iptu Dendi Gusrianto, SH, MH dan tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.
Saat dilakukan proses penyelidikan, tim akhirnya mengantongi satu orang warga Desa Kerubung Jaya (Supri) pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang sedang berada diadalam rumah saudara Ari di RW 005.
Lanjut Misran, sekira pukul 20.45 WIB, tim gerak cepat (gercep) dan masuk kedalam rumah Ari yang disaksikan oleh ketua RT atas nama Sabar Sutopo. Dan alhasil, satu TSK perusak generasi bangsa ini berhasil diamankan.
" Saat itu TSK sedang berada di sebuah dapur. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah BB, si Supri saat itu juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Rudi Rampok (DPO)," jelas Misran.
Kemudian TSK digelandang Sat Resnarkoba ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara ditempat terpisah Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi S.E, MH menyatakan akan bertekad menggasak para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu. Dirinya bersama tim tak akan tinggal diam untuk membumi hanguskan para penyakit masyarakat yang telah merusak generasi bangsa ini.
" Mereka yang bermain dengan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Inhu Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi.
Oleh karena itu, kami berharap masyarakat di Wilayah hukum Polres Indragiri Hulu jangan segan segan untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba diwilayah ataupun desanya masing-masing," tegas Iptu Adam yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batang Cenaku ini. (Pras/sl)