Foto: AK Tersangka Kasus Penipuan Investasi (Dapatkan dari Korban Penipuan)

Suaminya Caleg DPRD Kabupaten Lingga, Istri Pelaku Penipuan Jadi Tersangka

SUARA LIRA,(PEKANBARU),- Suami lagi bertarung Caleg DPRD, Pada14 Febuary Pemilu 2024, di Kabupaten Lingga dari Partai Gerinda berinsail TSF, Istri  telah  melakukan kejahatan  kasus penipuan investasi jadi tersangka di Polsek Lima Puluh,Pekanbaru,Riau. 

Seorang ibu  berinisial AK alias Ica (31), warga Jalan Mulyorejo, Kecamatan Sail ditahan pihak Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka  AK Tak tanggung tanggung, dalam rentang waktu Nopember 2022 hingga Oktober 2023, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 orang, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Pelaku AK dengan modus investasi. Selain itu korban diiming dapatkan keutungan 30 persen dari modal yang ditanamkan  oleh korban . Saat korban minta uang dari keuntungan ke pelaku.  pelaku AK hanya janji akan pembayarnya dari investasi. Namun tersangka sulit jumpainya.

Akhirnya korban MM tidak tahan lagi diperlakukan oleh tersangka AK, korban buat laporan Polsek Lima Puluh, pada November 2023, penyidik Polsek Lima puluh melakukan penyeledikan dan sampai tahap penyilidikan.Namun Polsekta Lima Puluh Pekanbaru,Riau tetap AK  tersangka kasus penipuan pada tanggal 19 Januari 20024 lalu.

" Saya senang AK tersangka,dan saya berharap di Pengadilan tersangka dihukum seberat-beratnya kerana banyak korban yang dilakukan oleh pelaku AK istri caleg," Kata MM, Kepada wartawan,Minggu (,04/02).

Tersangka AK kasus penipuan investasi di kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan  ancaman 4 tahun penjara. Pengacara tersangka Suardi .SH.MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan Bahwa saat ini semua proses sedang berjalan. "Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah".ujar Sunardi. (as/sr)

*(As/Sr)