Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa 46 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam perkara suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014, yang menyeret Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Selain menyeret Gatot, kasus tersebut melibatkan pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, antara lain Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Adapun pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang terlibat ialah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, komisi antirasuah akan memeriksa 46 mantan anggota DPRD tersebut pada 29 Januari-3 Februari 2018 di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.
"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," kata Febri Kamis, 18 Januari 2018.
Pemeriksaan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak 2015 lalu. Namun hasil pemeriksaan itu belum menetapkan status tersangka kepada anggota Dewan yang lain, kecuali kepada delapan pimpinan. Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada 46 eks anggota DPRD itu dan status mereka. "Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," ujarnya.
Selain 46 anggota DPRD, pihak swasta juga turut diperiksa KPK. Tercatat nama H. Anif Shah, yang merupakan kakak kandung Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Ajib Shah. KPK juga memeriksa H. Musa Rajek Shah, anak kandung Anif Shah dan keponakan Ajib Shah.
Terkait dengan kasus Gatot tersebut, KPK menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD. Mereka yang mengembalikan uang adalah Brilian Moktar, Evi Diana, dan Indra Alamsyah. Dari nama-nama tersebut, Brilian dan Indra tidak termasuk daftar nama yang akan diperiksa KPK pada 29 Januari-3 Februari 2018.
***Redaksi
Sumber : TEMPO.CO