Waka DPRD Riau Hardianto Minta PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi, yang Bila Perlu Dihapus

SuaraLira.com, PEKANBARU - Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardianto minta halnya itu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dievaluasi dan kalau perlu dihapus. Disebab, sistem ini terkesan dimanfaatkanya oknum tertentu untuk cari keuntungan.
 
"Tidak lama lagi, dunia pendidikan ini akan  disibukkan itu dengan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025. Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, biasanya akan cukup banyak persoalan di PPDB ini selalu memusingkan orang tua dan juga calon siswa, khususnya terkait hal penerapan sistim zonasi," sebut Hardianto, Senin (22/4/2024).
 
Lebih lanjut dikatakan Hardianto, dikarena sistem ini yang dapat menentukan apakah seorang calon siswa itu bisa diterima pada sebuah sekolah negeri, atau tidak. Karena itu pula, terangnya, sistem zonasi ini yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Yang bahkan kuat dugaannya hal ini yang malah dimanfaatkan oknum tertentu.
 
"Namun terkadang sistem zonasi ini yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Yang bahkan kuat dugaannya hal ini yang malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sebab, banyak dari oknum-oknum memanfaatkan PPDB ini untuk hal mendapatkan uang dari orang tua murid, yang ingin anaknya masuk ke sekolah tujuan," sebutnya.
 
Untuk hal itu, dia menyarankan pada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan evaluasi terkait dengan persoalan PPDB bersistem zonasi. Karena menimbulkan banyak dinamika dan persoalan di bawah. Kalau bisa pemerintah pusat ini melihat atauvturun ke bawah dan menyaksikan apa yang terjadi.
 
Politisi Gerindra inipun mengatakan, maka pihaknya ini meminta sistem zonasi dalam PPDB dievaluasi. Maka dari itu mengimbau dan meminta ke Dinas Pendidikan (Disdik) untuk berani hal mendobrak ke pusat agar sistem PPDB bisa kembali ke sistem yang lama. Oleh karena itu, sambung Hardianto,  sistem yang lama itu praktis.
 
Menurut dia, sebelum sistem yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim ini dijalankan, hampir banyak ditemukan persoalan dalam pendaftaran siswa ke sekolah negeri. Yang dikarena sistem zonasi ini bukan peraturan dari daerah. Tapi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Ini yang harusnya bisa dirubah untuk kenyamanan.
 
"Karena yang sejak zaman sekolah, sampai diterapkannya sistem zonasi PPDB ini tidak pernah bermasalah. Artinya hal penerimaan siswa didasari atas nilai. Sehingganya yang nilainya memenuhi standar, bisa masuk dan diterima di sekolah dituju. Maka dari itu dia mengimbau Disdik berani mendobrak untuk PPDB kembali sistem lama," ujarnya.
 
Ia pun, kemudian mencontohkan beberapa kecamatan yang ada di Riau tidak masuk ke dalam zonasi di sekolah. Seperti beberapa daerah di Kota Dumai, Duri, Mandau, serta beberapa daerah lainnya. Sehingga hal itu, masyarakat kesulitan untuk mendaftarkan anak ke sekolah negeri. Maka terpaksa ke sekolah swasta ataupun tidak sekolah.
 
"Contoh di Kecamatan Dumai Kota, terdekat cuman ada SMAN 2. Sedangkan SMAN 2 ini tidak masuk dalam Kecamatan Dumai Kota, melainkan masuk pada Kecamatan Dumai Timur. Jadi berpikir persoalanya zonasi ini menjadi polemik dalam PPDB. Sehingganya ini yang perlu jadi perhatian didalam halnya penerapan sistem zonasi," ujarnya.
 
Sebelumnya diketahui, DPRD Riau melalui Komisi 5 membidangi pendidikan meminta agar Disdik betul-betul bisa melaksanakan petunjuk teknis yang sudah ada. Dari hasil rapat terakhir bersama, yakni ada beberapa juknis yang diperketat. Terutama mengenai penerimaan jalur zonasi. Sehingga nanti tak menimbulkan suatu polemik. (***)
 
 
(Advetorial DPRD Riau/Rul)