Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SM alias Boboho (21) beralamat di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap Sat Reskrim lantaran diduga membawa paksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri, sebut saja Bunga (13) seorang pelajar tingkat SMP di Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (08/05/24).
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial SM alias Boboho", sebutnya.
Berawal pada Senin (06/05/24) sekitar pukul 21.00 Wib, ibu korban berinisial FAD (37) yang saat itu sedang mencari keberadaan korban, lantaran sejak pukul 17.00 Wib dihari yang sama korban belum juga pulang ke rumah mereka di Kota Tebing Tinggi. Saat itu ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang pria berada didalam sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.
"Tak butuh waktu lama, beberapa saat setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/24) sekitar pukul 00.20 Wib tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban didalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku", papar Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim", tandasnya. (Gabe/sl)