Mengacu Pada RAB Perpisahan, SMPN 6 Tapung Diduga Mengangkangi SE Disdikpora Kampar

Kampar, Suaralira.com -- Diberitakan sebelumnya, SMP Negeri 6 Tapung Kabupaten Kampar mengutip iuran yang ditetapkan untuk pelaksanaan perpisahan yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/24) lalu. 
 
Wali murid atau orangtua dari siswa SMP Negeri 6 Tapung mengaku keberatan soal iuran itu, Pasalnya, iuran yang harus dibayar orangtua kelas IX untuk perpisahan tersebut cukup besar. Orangtua harus membayar uang tersebut Rp600.000 per siswa.
 
Tak hanya siswa yang akan melaksanakan perpisahan dibebankan iuran, siswa kelas VII dan VIII juga dikenakan biaya Rp 50.000 per siswa untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
"Iuran sebesar itu rasanya sangat besar, apalagi acaranya hanya dilaksanakan di sekolah bukan di hotel. Artinya tidak menyewa gedung," ujar salah seorang walimurid kepada NewsSpeedRiau.com, Kamis (30/5/24). 
 
Iuran hampir satu juta rupiah itu terasa berat bagi orang tua mengingat tidak lama lagi mereka harus mempersiapkan pendaftaran masuk pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Tentunya itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
 
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (28/5/24), Kepala SMP Negeri 6 Tapung, Kursani, S. Pd mengaku bahwa ketetapan iuran sebesar Rp600.000 per siswa tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orangtua atau wali murid dengan komite. 
 
Ia menyebut, biaya perpisahan bukan sepenuhnya untuk kegiatan perpisahan, namun juga sebagian biaya perpisahan digunakan untuk pelaksanaan ujian. 
 
Dalam hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami (tim media), apakah biaya untuk pelaksanaan ujian tidak ada dari pemerintah atau Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kampar.? 
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, M. Saleh saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/5/24) mengirim file surat edaran Disdikpora Kampar, ada pun isinya :
 
SURAT EDARAN
Nomor : 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/4627
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN, LARANGAN MENJUAL BUKU/MODUL AJAR DAN 
SERAGAM SISWA DI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SD DAN SMP DI 
KABUPATEN KAMPAR
A. Larangan Pungutan pada Satuan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 
75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
 
1. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak;
 
2. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
 
3. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, 
dan tidak mengikat satuan pendidikan.
 
4. Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan 
pungutan;
 
5. Dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
 
6. Koordinator Wilayah dan Pengawas Sekolah diperintahkan untuk 
melakukan sosialisasi/pembinaan terhadap sekolah binaan tentang bantuan pendidikan, pungutan dan sumbangan di Satuan Pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku. 
 
Saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, ketua Pemuda LIRA Riau melalui Bidang OKK Reza dengan gamblang mengatakan, laporkan aja oknum-oknum sekolah yang terlibat pungli. 
 
Dunia pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa. Bukan untuk mencari keuntungan semata dari jeritan wali murid. 
 
RAB perpisahaan dan Ujian SMP Negeri 6 Tapung kan ada, secepatnya akan kita buat laporan ke Disdikpora Kampar dan dilanjutkan ke APH, biar ada efek jera terhadap oknum-oknum nakal dilingkungan dunia pendidikan. 
 
Jika kita mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan perihal kutipan biaya perpisahan dan ujian ini, pasti jawaban mereka hanya untuk pembenaran semua, sudah jelas pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan pungli disekolah tapi tetap dilakukan," ujarnya geram. 
 
Kemudian untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. Diantaranya :
 
Uang pendaftaran masuk, Uang Komite, Uang OSIS, Uang Ekstrakurikuler, Uang Ujian, Uang Daftar Ulang, Uang Studi Tour, Uang Les, Uang Buku Ajar, Uang Paguyuban, Uang Syukuran, Uang Infak, Uang Fotokopi, Uang Perpustakaan, Uang Bangunan, Uang LKS, Uang Buku Paket, Uang Bantuan Insidental, Uang Foto, Uang Perpisahan, Uang Sumbangan Pergantian Kepsek, Uang Seragam, Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik, Uang Pembelian Kenang-kenangan, Uang Pembelian, Uang try out, Uang pramuka, Uang asuransi, Uang kalender, Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang koperasi, Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda melanggar aturan, Uang UNAS, Uang ijazah, Uang formulir, Uang jasa kebersihan, Uang dana sosial, Uang jasa penyeberangan siswa, Uang map ijazah, Uang legalisasi, Uang administrasi, Uang panitia, Uang jasa, Uang listrik, Uang gaji guru tidak tetap (GTT). (Fa)