Kasat Reskrim Polres Asahan Saat Pimpinan Press Release Di Polres Asahan

Polres Asahan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh ayah kandung korban, Rabu (05/06/2024) di Polres Asahan.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan saat press release mengatakan menurut pengakuan dan keterangan dari pada korban SSF (8) yang melakukan hal tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial FA (31), kakek kandung korban berinisial M serta paman korban berinisial TE.
 
Perkara ini terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024,dan pihak kepolisian mendapatkan laporan dari SSF (8) pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
 
Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan setelah kami (Polres Asahan) melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan penyelidikan, pendalaman dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada ditempat kejadian perkara, Polres Asahan baru dapat menetapkan satu tersangka yakni FA (31) yang merupakan ayah kandung korban SSF (8), sedangkan untuk kakek korban yang berinisial M dan paman korban berinisial TE masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaaan. Polres Asahan menunggu P21 dari Kejaksaan Kabupaten Asahan.
 
"Kronologi kejadian berawal dari FA (31) mencekoki SSF (8) menonton film porno, dan ibu korban/istri pelaku sering melakukan kegiatan diluar, sehingga pelaku FA (31) terimprovisasi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya SSF(8), " papar Kasat Reskrim Polres Asahan.
 
Kemudian Kasat Reskrim Polres Asahan juga mengatakan bahwa kejadian ini sudah berlangsung 2 Tahun, sejak korban berusia 6 tahun.
 
Kepada pelaku FA (31) pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
 
Kondisi SSF (8) masih labil/trauma, Polres Asahan akan memberikan pendampingan fisikator kepada SSF (8) untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (IS/SL)