Nyumarno

Haruskah Pembayaran Jastek Telat ?

BEKASI (suaralira.com) - Terkait adanya pemberitaan tentang keterlambatan pembayaran JASTEK (Jasa Tenaga Kerja) Guru Honorer tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bekasi, yang kabarnya dari bulan Januari sampai April 2017 ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno angkat bicara. Kata dia seharusnya tidak boleh lagi terjadi keterlambatan pembayaran Jastek seperti itu. 

 

Dirinya terheran-heran kalau masih terjadi keterlambatan pencairan JASTEK, maka itu harus ada penyelidikan dimana letak penyebab keterlambatannya. Apakah ada pada Kepala Sekolah, UPTD ataukah Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

 

Ia mengakui, saat pembahasan APBD 2017 sudah ditekankan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan JASTEK bagi guru honorer di Kabupaten Bekasi. Bahkan dirinya bersepakat ada upaya-upaya percepatan mekanisme pencairan JASTEK, dengan tetap memperhatikan aturan yang ada dan memegang teguh prinsip kehati-hatian, serta meminta Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi dengan Inspektorat jika ada hal-hak yang dirasa penting. Termasuk pencairannya agar di transfer ke masing-masing rekening Guru Honorer tersebut, 'by name by rekening' agar tidak terjadi penyimpangan.

 

Ia menambahkan, mekanisme pencairan JASTEK di Kabupaten Bekasi sekarang sudah lebih sempurna, tinggal Kepala Sekolah dan UPTD saja ajukan ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, maksimal tiga hari JASTEK sudah bisa cair.

 

Dapat dipastikan, lanjut dia, tidak ada keterlambatan kalau dari sisi Pencairan di Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, karena sekarang dipermudah dengan tidak pakai GU, dan pakai semacam LS BEN (seperti sistem SPJ). Jadi lebih cepat proses pencairannya daripada pakai GU. 

 

"Kalau toh pun ada keterlambatan, menurut saya dikarenakan 2 (dua) hal, pertama karena Dinas Pendidikan baru peralihan (Mutasi) pada bulan Maret kemarin serta mungkin keterlambatan dari Kepala Sekolah, dan UPTD itu sendiri dalam proses pencairan ke Bagian Keuangan," ungkap pria yang juga Sekretaris Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi.

 

"Honor untuk guru Honorer Non PNS bersumber dari BOS APBN yang dibayarkan setiap Triwulan sekali. Besarannya Rp 850.000,- untuk tingkat SD, dan Rp 1000.000,- untuk tingkat SMP, dikalikan dengan jumlah siswa didik berdasarkan data Dapodik. Dari dana BOS tersebut setiap Guru Honorer Non PNS mendapatkan honor berkisar 15% dari dana BOS APBN. Dan mulai tahun 2017 ini terdapat JASTEK (Jasa Tenaga Kerja) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Besarannya untuk tingkat SD sebesar Rp 1.170.000,- sedangkan untuk SMP sebesar Rp 1.200.000,-," tambah dia.

 

Ia mengingatkan, jika masih ada kejadian keterlambatan pembayaran JASTEK sampai akhir bulan April 2017 ini, pihaknya meminta agar segera dilaporkan kepada anggota DPRD. Agar dilakukan pengawasan, dimanakah letak keterlambatan tersebut.

 

(oto/sl)