Surat SPDP Polda Riau Tanpa Tertera Nama Diperiksa Kasus Perjalan Dinas Sekwan Riau Diduga Fiktif

Pekanbaru,(Suara Lira),- Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Iwan Roy Carles mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP  Kasus korupsi perjalan dinas Sekwan diduga fiktif. Tanpa nama tertera di dalam Surat SPDP dari Ditkrimsus Polda Riau. "Betul, sudah kami terima dari Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka antar langsung ke PTSP," Kata Plt kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Charles,Rabu,(17/07). Ia mengatakan, bahwa SPDP yang diterima masih bersifat umum. Dalam SPDP itu, katanya, belum tercantum nama tersangkanya. "Yang kita terima masih bersifat umum. Penyidikannya masih penyidikan umum," ujar. Ia mengungkapkan bahwa Kejati Riau masih menunggu berkas perkara dari Polda Riau. "Sejauh ini Polda baru menyerahkan SPDP itu, sama sangkaan pasal korupsi," ucapnya. Sebagai diketahui, Ditkrimsus Polda Riau telah memanggil 30 staf Sekwan Riau diantaranya kasubag Islah DPRD Riau,Mizar staf DPRD Riau,Ferry Staf Sekwan, Dan Sekwan Riau Mufilihut untuk memberikan keterangan ke penyidik Ditkrimsus Polda Riau Perjalan Dinas diduga Fiktif di anggaran APBD tahun 2020-202 di Sekretariat Riau telah naikan menjadi penyidikan oleh pihak Polda Riau.(As)