Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) – HB (26), pemuda asal Kampung Delapan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang Rejang Lebong, berhasil digrebek oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong saat sedang berada dirumah pacarnya di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, Selasa (15/7/2025).
Informasi terhimpun, HB dilaporkan telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Magenta-Hitam dengan Nopol BD 6540 KW yang sedang terparkir di halaman rumah yang ada wilayah Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 Wib.
Pada saat HB menjalankan aksinya, pelapor sedang tidur di dalam rumahnya dan tidak menyadari motornya telah dicuri meski sempat mendengar ada suara-suara mencurigakan.
Akan tetapi pada pukul 05.30 Wib, anak pelapor yang baru selesai mandi menyadari bahwa sepeda motor yang di parkirkan di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi.
“Setelah motornya dicuri dan tak kunjung kembali, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada tanggal 8 April 2025 sekira pukul 11.22 Wib.
Namun meski begitu, pelaku sempat kabur dan melarikan diri hingga menjadi buronan polisi,” Ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya S.E., M.H didampingi Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Akan tetapi pelarian HB pun terhenti pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Mailan Haryanto melakukan penangkapan secara paksa terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
Awalnya pada pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa HB Sedang berada di sebuah kosan pacarnya yang berlokasi di Kelurahan Tunas Harapan. Kemudian Tim Opsnal melakukan pemetaan dan memastikan keberadaan HB yang diketahui sedang berada di kosan tersebut.
Lalu pada Pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan secara paksa terhadap HB.
“Usai diamankan di kosan pacarnya, HB langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kanit.
Kanit juga menerangkan, pelaku HB ini merupakan residivis pada kasus serupa, dimana dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum (Wilkum) Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kepahiang, dan Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Lintas Provinsi).
“Pelaku HB ini juga merupakan DPO Polres Lubuk linggau Polda Sumsel dengan Perkara yang sama. Bahkan HB juga merupakan Residivis perkara kepemilikan senjata tajam di jambi,” singkat Kanit.
(Herwan/sl)