Pemkab Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).
 
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.
 
Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.
 
Pada pidatonya Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik. “Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses.
 
"Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucap Bupati.
 
Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya. “ Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan.
 
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa.(LP/SL)