Gubernur LIRA Jatim, H.M. Zuhdy Achmadi

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang, LIRA Ingatkan Inspektorat Tak Masuk Angin

Suaralira.com, Kabupaten Malang - Dugaan penyelewengan dana hibah Assosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Malang masih terus menjadi sorotan. Bahkan kali ini, sorotan ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Malang yang juga bertindak sebagai aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP). 
 
Menurut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, dalam penelusuran dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang dinilai memiliki peranan penting. Pasalnya, anggaran yang diduga diselewengkan itu bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 
 
"Inspektorat ini juga menjalankan fungsi sebagai APIP. Mereka (inspektorat) harus pro aktif. Punya peran vital untuk melakukan penelusuran," ujar pria yang akrab disapa Didik ini. 
 
Vitalnya peran Inspektorat dalam menelusuri dan mengungkap dugaan tersebut, menurutnya juga sejalan dengan keterbukaan informasi yang nantinya disampaikan ke publik. Artinya, publik juga menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat. 
 
"Ini publik kan menunggu. Jangan kemudian publik menunggu lama, bagaimana hasilnya, tau-tau kelanjutan kabarnya menghilang. Malah jangan sampai Inspektorat 'masuk angin'," jelas Didik. 
 
Didik mengatakan bahwa dalam hal ini, Inspektorat bisa langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Temasuk menelusuri dokumen laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut. 
 
"Kalau cuma bertanya saja tanpa melihat dan mencermati dokumen, ya mungkin hanya hasil normatif saja. Namun disini, Inspektorat bisa melakukan penelusuran dengan mencermati dokumen pertanggungjawaban. Disitu akan terlihat, apakah manipulasi atau tidak," kata Didik. 
 
Apalagi, dirinya menerima laporan bahwa dugaan penyelewengan tersebut tidak hanya terjadi sejak tahun 2022 saja. Namun patut diduga, penyelewengan itu terjadi di tahun-tahun sebelumnya. 
 
"Patut saja diduga, apa salahnya dilakukan pencermatan dan penelusuran lebih dalam. Untuk itulah, Inspektorat harus sangat pro aktif. Penggunaan uang negara tak boleh sembarangan," pungkas Didik.
 
(Andik/sl)