Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku jambret berinisial GA (20) dan RA (15) sesaat setelah melancarkan aksinya di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Adalah Uki Pratiwi (25) warga Jalan Tengku Hasyim Kota Tebing Tinggi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 22.50 Wib melintasi Jalan Pulau Belitung dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melintas, tiba tiba datang 2 orang pria tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor dari arah belakang korban, dan langsung mengambil paksa tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp.886 ribu dari arah sebelah kiri korban.
Tidak tinggal diam, korban secara spontan mengejar pelaku dan meneriaki jambret kepada pelaku. Teriakan korban terdengar oleh tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu masyarakat. Merasa panik karena dikejar petugas Kepolisian dan masyarakat, sehingga pelaku kurang hati hati dalam mengendarai sepeda motornya dan menyebabkan pelaku terjatuh.
"Secara bersamaan, petugas Opsnal Sat Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli didaerah tersebut dan dibantu oleh masyarakat turut mengejar pelaku. Hingga akhirnya kedua orang pelaku tersebut dapat diamankan", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak, Selasa (24/9/2024).
Disebutkan, pelaku jambret tersebut berhasil ditangkap petugas tanpa ada perlawanan. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya kepada petugas saat dilapangan, dan tas milik korban juga sudah didapatkan kembali.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan", pungkas Kasi Humas.(Gabe/sl)