(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu. Mulyoto, S.H, M.H dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan Iptu. Syamsul Bahri, S.H menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Senin (07/10/2024), di halaman belakang Polres Asahan.
Pada kegiatan press release tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, S.H, Anggota DPRD Kabupaten Asahan Jaharuddin Ginting, Dandim 0208/AS diwakili oleh Pas Intel Kapten Inf. H. Panjaitan, Danlanal TBA diwakili oleh Kapten Laut B. Tampubolon, Kajari Asahan diwakili oleh Era Husni T, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Antoni Trivolta, S.H, Kepala BNN Kabupaten Asahan diwakili oleh Syafrida Srimuliati Lubis, A.Md, Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan Iptu. Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H menerangkan bahwa ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres asahan.
Lanjut Afdhal Junaidi memaparkan penangkapan ini dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran - Lima Puluh, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dengan tersangka berinisial MA (48) warga jalan Bilal Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kembali Kapolres Asahan mengatakan dari tangan tersangka MA (48) turut diamankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing 1 Kg / bungkus jadi jumlah keseluruhannya sebanyak 10 kg, 1 (satu) unit mobil bermerk Toyota jenis Kijang Inova berwarna Silver dengan nomor polisi BK 1297 AK, 1 (satu) (Hp) Android merk Vivo dan 1 (unit) Handphone merk Nokia.
Kapolres juga menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil bermerk Toyota Kijang Inova warna Silver bernopol BK 1297 AK diduga mengangkut Narkotika jenis Sabu dari wilayah pelabuhan kecil, bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
"Mendapatkan informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman, sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, sewaktu mobil tersebut hendak masuk kedalam pintu masuk jalan Tol Kisaran - Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,"papar Kapolres Asahan.
Untuk itu Kapolres Asahan juga mengatakan pada tersangka MA (48) diterapkan Pasal 114 AYAT (2) Subs PASAL 112 AYAT (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup. Humas Polres Asahan.
Akhir Kapolres Asahan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran Narkotika dan Obat-Obatan terlarang, dalam rangka menyelamatkan regenerasi penerus bangsa dari bahaya penggunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang. (IS/SL)