Gubernur Jatim Berhentikan Fuad Amin

SURABAYA, SUARALIRA.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo resmi mengeluarkan surat pemberhentian tetap kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai anggota DPRD terhitung hari ini.
 
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Jawa Timur, Suprianto mengatakan, surat pemberhentian ini berdasarkan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. "Surat keputusan gubernur itu Nomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH.Fuad Amin, S.pd," kata Suprianto, Kamis (13/10/2016).
 
Suprianto menjelaskan, keluarnya surat keputusan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui beberapa tahap. Pada 22 Juli 2016, Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Jatim telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Fuad Amin Imron.
 
KPK lantas membalas surat tersebut pada 8 Agustus 2016, yang menyatakan jika status hukum terhadap Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.
 
Kemudian, Pemrov Jatim berkirim surat ke Pemkab Bangkalan dan DPRD Bangkalan pada tanggal 23 Agustus 2016 dengan nomer 171/13678/011/2016 tentang usulan pemberhentian Fuad Amin. Surat pertama ini tidak mendapat respon dari Bangkalan. Akhirnya pemprov kembali mengirim surat kedua pada 22 September 2016 Bernomor: 171/15361/011/2016.
 
Dua surat itu, kata Suprianto, menjelaskan terkait status Fuad Amin yang perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sealin itu menegaskan apabila Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.
 
“Setelah dua surat yang kita kirim tidak ada jawaban, akhirnya Gubernur memutuskan untuk memberhentikan Fuad Amin agar tidak ada permasalahan administrasi, khususnya mengenai hak-hak Fuad Amin. Sebab sejak status Fuad Amin sudah inkracht pada 29 Juni 2016, Fuad Amin tidak boleh lagi menerima hak-hak sebagai anggota dewan seperti gaji. Tapi sebelum ada surat pemberhentian resmi, hak-hak itu masih berjalan. Makanya dengan adanya surat pemberhentian resmi dari gubernur ini, semua hak-hak Fuad Amin sudah berhenti," jelasnya. 
 
Surat pemberhentian tetap itu ditembuskan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, DPRD Kabupaten Bangkalan, Menteri Dalam Negeri, Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan. "Untuk proses PAW tergantung partai. Keputusan pemberhentian ini diambil karena dipandang perlu agar tujuan hukum tercapai," pungkasnya. (okz/sl)