Suaralira.com, Rengat - Tersangka Perambahan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh TNBT terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu)
dalam perkara perambahan hutan yang berada di Desa Siambu.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman dan Waryono dan harus berurusan dengan Hukum.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.15 WIB
Dikatakanya bahwa UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu.
Saat melaksanakan patrolii petugasenemukan 1 unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44’17.7” “e 102° 26’17.1″,” paparnya., Kamis (6/2/2025).
Terkait dengan perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutannya eks tambang PT RBH (Riau Bara Harum) adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya saling bekerjasama antara pemborong yang bernama Junaidi alias Otong untuk membuka lahannya
“kesenpakatan tersebut guna untuk melakukan pekerjaan untuk membuka kawasan hutan untuk pembangunan kebun kelapa sawit .
Selanjutnya pada tahapan pertama yakni melakukan pembuatan jalan yang menggunakan alat berat bulldozer dengan cirinya Merk Caterpillar yang berwarna saat ini sudah diamankan ole kuning merek caterpillar yang diamankan oleh Rabu (27/3/2024),” jelasnya.
Untuk mendapatkan lahan tersebut sebagai pembeli yakni Usman serta Nuriman telah membeli lahan seluas 150 hektar dari sekdes Waryono dantelag kades Zulkarnaen.
Saat udah dilakukanya pembayaran Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada sekdes (Waryono) sebesar Rp650 juta akan tetapi Tampa diduganya Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades Zulkarnaen hingga total sebanyak Rp1.67 milyar,"ungkapnya
Diketahui bahwa sekdes Waryono berperan sebagai yang mencari pembeli dan juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatanganinya dan diserahkan kepada pembeli.
“Terhadao sporadic tersebut kemudian menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai kemudian mengerjakan Kawasan hutan tersebut,"terangnya.
Selanjutnya tidak hanya menandatangani sporadic tersebut, kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di TKP dimaksud.
Maka untuk perbuatan tersebut ditejelaskan oleh Misran bahwa untuk perkara atas nama tersangka Junaidi alias Otong, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu untuk dilakukan penuntutan nantinya.
“Dan terkait dengan adanya perkara Hukum atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025, untuk mempertanggung jawabkan perbuanya” (pRs.s)