Pekanbaru, Suaralira.com -- Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah hukum Riau membuat aduan ke Ditreskrimum Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Imam Basuki dan Horas Panjaitan. Keduanya bekerja sebagai perator manager Duri dan operator manager Bangko di PT. VI yang melakukan pekerjaan di lingkungan proyek Pertamina Hulu Rokan (PHR).
LBH LMP Riau selaku kuasa hukum dari Indra mengadukan secara resmi Imam Basuki dan Horas Panjaitan di Ditreskrimum Polda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru. Surat aduan dengan nomor 10/LBH-LMP/Riau/III/2025 tersebut diterima langsung oleh staf Ditreskrimum di lantai 4 Gedung Polda Riau, dengan bukti tanda terima. Hal ini disampaikan oleh staf LBH LMP Riau, Rudi kepada awak media pada Kamis sore (13/03/2025) di kantor LBH LMP Riau.
Rudi menyampaikan “Imam Basuki dan Horas Panjaitan diadukan sebagaimana dugaan yang dimaksudkan Pasal 372 dan atau Pasal 374 serta Pasal 55 KUHP Pidana”.
Dilanjutkan Rudi, “Imam Basuki menerima kurang lebih 10 kali transfer dalam proses menerbitkan 6 SPK dari PT VI kepada PT. AKS dalam pekerjaan yang didapat dari PT. PHR. Sepuluh kali transfer yang diterima oleh Imam bernilai kurang lebih Rp. 650 juta.”
Menurut penelusuran awak media, PT. VI belum tuntas melakukan kewajiban keuangan kepada PT. AKS sejak tahun lalu.
"Apakah dugaan tindak pidana merupakan perbuatan perorangan sebagai subjek hukum yang dilakukan dua orang tersebut atau perbuatan korporasi sebagai subjek hukum yang dilakukan PT. VI tanpa sepengetahuan PT. PHR,” demikian Rudi mengakhiri penyampaian. (Fa)