(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Asahan meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menindak tegas oknum Polisi yang terlibat dalam kasus "Kematian Siswa SMA Swasta Katholik Panti Budaya Kisaran Pandu Brata Syahputra Siregar yang meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan pada tanggal 09 Maret 2025 yang lalu".
Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa dalam hal ini diduga pihak Polres Asahan sudah melakukan Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya, tampak dari klarifikasi yang disiarkan langsung melalui Kasie Siehumas Polres Asahan DR. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 yang lalu.
Pada keterangan yang di klarifikasi oleh DR. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2025 yang lalu mengatakan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengatakan bahwa Pandu Brata Syahputra Siregar meninggal dunia ;
1.Tidak mengalami tindak kekerasan atau penganiayaan dari oknum polisi, seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
2. Pandu Brata Syahputra Siregar saat kejadian perkara positif pengguna Narkoba,
3. Pandu Brata Syahputra Siregar Ikut Balap liar di Jalan Sei Lama.
Klarifikasi yang disiarkan langsung oleh DR. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak yang menyatakan bahwa almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar meninggal dunia tidak karena adanya tindak kekerasan atau penganiayaan dari oknum Polisi dan Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dan temannya ikut balap liar terbantahkan setelah adanya Prarekonstruksi awal yang dilaksanakan oleh Dirkrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Tim Lab Forensik (Polda Sumut) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang lalu.
Sementara dalam hal ini Dirkrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami menyelidiki kasus tersebut, dikarenakan hasil otopsi dari Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra Siregar masih dalam penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 yang lalu di Aula Polres Asahan.
Setelah selesai sidang kode etik pemeriksaan terhadap saksi yang digelar di Propam Polda Sumut pada hari Rabu 16 April 2025 yang lalu, Romanus Marbun, SH dan Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janapati sempat mendatangi kantor Dirkrimum Polda Sumut untuk mempertanyakan bagaimana hasil Lab Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar kepada salah satu pihak yang bertugas.
"Dinyatakan, bahwa hasil Laboratorium tersebut sudah keluar pada Senin 14 April 2025. Sayangnya, pihak tersebut belum bisa menjelaskan secara detail tentang hasil laboratorium autopsi tersebut karena itu kewenangan dari dokter forensik", papar Romanus Marbun dan Chrisye Bagus Yesaya selaku kuasa hukum keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/04/2025).
Namum begitupun, petugas ini menjelaskan singkat bahwa dari hasil Labfor Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dinyatakan "Negatif Narkoba".
Ini membuktikan bahwa diduga pihak Polres Asahan sudah melakukan Obstruction Of Justice dikarenakan adanya klarifikasi yang disiarkan oleh DR. Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak diduga keras menggiring opini publik.
Untuk itu seluruh aliansi masyarakat Kabupaten Asahan meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.(IS/SL)