Animasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dan SMP Negeri 2 Tinggi Raja, Selasa (05/09/2023)

Kepala SMP Negeri 2 Tinggi Raja Asahan Lakukan Tindak Kekerasan Pemukulan Terhadap Siswa

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sifanya formal, non formal dan informal, dimana pendiriannya dilakukan oleh negara maupun swasta dengan tujuan untuk memberikan pengajaran, mengelolah dan mendidik para siswa/siswi melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau guru.
 
Kepala sekolah adalah pemimpin dan manajer yang sangat menentukan dinamika sekolah menuju gerbang kesuksesan dan kemajuan disegala bidang kehidupan. Kapasitas intelektual, emosional, spiritual dan social kepala sekolah berpengaruh besar terhadap efektifitas kepemimpinannya. Kedalaman ilmu, keluasan pikiran, kewibawaan dan relasi komunikasinya membawa perubahan signifikan dalam manajemen sekolah.
 
Berbeda dengan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 2 Tinggi Raja, Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan Hendra Hotman Sipayung, SP.d.
 
Hendra Hotman Sipayung, SP.d disinyalir telah melakukan tindak kekerasan pemukulan terhadap siswa/siswi SMP Negeri 2 Tinggi Raja yakni satu (1) orang siswa Ramadhani (dipukul bagian kepala, mengalami sempoyongan dan mual - mual) serta siswi Dina Utami dipukul pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023.
 
Mengenai hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, MP.d melalui Kepala Bidang SMP (Sekolah Menengah Pertama) Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Asahan Mursaid membenarkan adanya kejadian tersebut, Selasa (05/09/2023).
 
Lanjut Mursaid menyampaikan akan memanggil Kepala SMP Negeri 2 Tinggi Raja untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut, bilamana kesalahan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Tinggi Raja tidak dapat ditolerir, maka Dikjar akan memberikan tindakan tegas.
 
Kembali Mursaid menyampaikan kita tinggal menunggu keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Asahan selaku pembina dan penanggung jawab Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Kabupaten Asahan.
 
Untuk itu Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia Satu (Baris) Sintong Panjaitan menyampaikan defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
 
"Kekerasan menurut Undang-Undang Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu: "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," papar Sintong Panjaitan.
 
Sintong juga mengatakan bahwa jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
 
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
 
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
 
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah).
 
Akhir Sintong mengatakan sesuai dengan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(IS/SL)