SuaraLira.Com, Meranti -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar pada Rabu malam (14/5), mengupas sejumlah isu strategis daerah melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah kabupaten dan satu ranperda inisiatif legislatif.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Khalid Ali dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025, yang menetapkan agenda resmi dewan bulan ini.
Dalam forum paripurna, fraksi-fraksi menyampaikan respons mereka terhadap tiga ranperda dari eksekutif, yakni: pengelolaan ekosistem mangrove, revisi kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, serta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Sementara satu ranperda lainnya berasal dari hak inisiatif DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan: Lindungi Mangrove, Perbaiki Sampah, dan Adil dalam Pajak
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pesisir serta sumber kehidupan masyarakat pesisir. Menurut juru bicara Nina Surya Fitri, SH, MSi, pengelolaan mangrove harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Fraksi juga mengusulkan pemberian insentif bagi warga yang aktif dalam rehabilitasi hutan mangrove.
Dalam isu pengelolaan sampah, fraksi menekankan perlunya pendekatan 3R — reduce, reuse, recycle — sebagai solusi jangka panjang. TPST Desa Gogok dinilai sudah mulai kewalahan menampung limbah harian. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat, edukasi, serta kolaborasi dengan swasta menjadi prioritas penting dalam revisi perda ini.
Sementara soal pajak daerah, PDI Perjuangan menyetujui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan catatan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat kecil. Transparansi dan akuntabilitas, menurut fraksi, menjadi kunci dalam mencegah kebocoran PAD dan membangun kepercayaan publik.
Fraksi PAN: Ajak Desa Kelola Mangrove dan Dorong Solusi Sampah Terstruktur
Syaifi Hasan, juru bicara Fraksi PAN, menegaskan pentingnya keterlibatan desa-desa pesisir dalam pelestarian mangrove. Ia menyebut, pengakuan terhadap tata kelola lokal selama ini belum tampak, sementara abrasi terus menggerus pantai Meranti setiap bulan. Fraksi ini juga menyoroti lemahnya sanksi terhadap perusakan mangrove dan meminta pengawasan ketat terhadap aktivitas industri arang berbahan baku mangrove.
Terkait perubahan perda sampah, PAN menilai perlu langkah konkrit jangka pendek hingga jangka panjang. Mulai dari pengadaan alat berat di TPA, pembangunan TPA baru, hingga pengelolaan berbasis komunitas seperti bank sampah dan rumah kompos.
Untuk ranperda pajak dan retribusi daerah, Fraksi PAN mendukung revisi tersebut asal tidak membebani rakyat. Mereka mendorong adanya klasifikasi tarif yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga dan pelaku usaha mikro.
Fraksi PKB Plus PSI: Dorong Zona Konservasi dan Inovasi Teknologi Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Fraksi gabungan PKB dan PSI memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah menggulirkan ranperda-ranperda strategis tersebut. Dalam pandangannya, pengelolaan mangrove memerlukan zona konservasi yang dilindungi penuh serta pemetaan sebaran kawasan mangrove berbasis data ilmiah.
Fraksi ini juga menilai pentingnya insentif bagi kelompok masyarakat yang menjaga mangrove, serta peluang kerjasama internasional melalui program carbon trade dan ekowisata sebagai nilai tambah ekonomi daerah.
Soal pengelolaan sampah, fraksi mendesak adanya sistem berbasis masyarakat seperti TPS 3R, serta pembentukan bank sampah hingga tingkat RT. Pengelolaan limbah spesifik seperti medis dan elektronik juga perlu perhatian khusus. Teknologi insinerator mini dianggap bisa menjadi solusi tambahan.
Dalam hal pajak dan retribusi, fraksi PKB Plus PSI mendorong penerapan sistem progresif agar pelaku usaha besar menanggung lebih banyak, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan transparansi.(Sang/sl)