BATU HAMPAR, Suaralira.com -- Polsek Batu Hampar Laksanakan Penyelesaian Perkara dengan cara Restorative Justice yaitu Mediasi Perkara Tindak Pidana Ancaman Kekerasan. Senin, 12 April 2021 sekira pukul 11:00 WIB.
Plasanaan Mediasi Perkara (RESTORATIVE JUSTICE) Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 17:00 Wib Jl Lintas Bagan siapi-api Parit 9 Kep Sungai Sialang Hulu Kec Batu Hampar.
Dengan Laporan Polisi No.LP : B/ 4 / lll / 2021 / Riau / Res Rohil / Sek Batu Hampar, Tgl 17 Maret 2021, yang dilakukan oleh Tersangaka Rahman (36thn) terhadap korban Syarif Hidayatullah (32thn)
Adapun hasil Mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bahwa sdr Rahman selaku terlapor mengalami kondisi kejiwaan yg tidak normal dan sedang berobat jalan Di RSJ Tampan Pekanbaru. Sdr Rahman selaku tersangka mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatan Ancaman Kekerasan yang dilakukan nya kepada sdr Syarif Hidayatullah.
Sdr Syarif Hidayatullah selaku korban bersedia memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh sdr Rahman tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Sdr Rahman berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap sdr Syarif Hidayatullah maupun orang lain apabila sdr Rahman melanggar dan mengulangi perbuatan maka ia bersedia di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Keluarga dari pihak sdr Rahman (dalam hal ini ibu dan sdr kandung pihak sdr Rahman) bersedia menjamin bahwa pihak sdr Rahman tidak akan mengulangi perbuatannya dalam hal ini Ancaman Kekerasan terhadap korban yaitu sdr Syarif Hidayatullah maupun orang lain.
Setelah Perdamaian ini dibuat oleh kedua belah pihak tidak akan saling menuntut permasalahan ini secara hukum, dan tidak akan menuntut pihak Kepolisian Sektor Batu Hampar. Perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tidak ada memberi imbalan uang, hadiah maupun janji-janji kepada pihak Polsek Batu Hampar.
"Kami kedua belah pihak bersepakat menyetujui Surat Pernyataan Perdamaian ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan berjanji tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari nanti".
Selama berlangsungnya Mediasi, situasi terdapat aman dan terkendali dengan disaksikan oleh Penghulu Sungai Sialang Hulu Sdr Hariyanto. (hms/J Manik/sl)