Kasus Pelecehan Dan Pencabulan Terhadap Anak Meningkat Di Asahan, Dimanakah Pemkab Asahan Saat Ini ?

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Di era digital kini kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat, dan di antara korbannya adalah anak-anak yang kurang paham mengenai seksualitas. Kekerasan seksual pada anak dinilai sebagai sebuah kejahatan yang dapat menimbulkan efek negatif dan traumatik berkepanjangan, sedangkan anak tidak mengerti bahwa dirinya adalah korban, bahkan anak sulit untuk mengungkap kejadian yang dialaminya.
 
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Asahan di tahun 2025 Kasus "Pelecehan Seksual dan Pencabulan Terhadap Anak - Anak" semakin marak terjadi, sementara itu sebelumnya Kabupaten Asahan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia terkait "Hak Layak Anak".
 
Sementara itu tuntutan untuk para pelaku disinyalir sangat ringan, sedangkan para korban kasus kekerasan seksual pada anak dinilai dapat menimbulkan efek negatif dan traumatik berkepanjangan. Perasaan trauma yang mereka alami mengakibatkan anak menjadi individu yang labil, mudah mengalami stress, bahkan dapat mengakibatkan bunuh diri dan menjadikan korban sebagai pelaku kekerasan seksual selanjutnya.
 
Dalam hal ini Kewajiban Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah ;
 
1. Menghormati dan melindungi hak anak tanpa membedakan,
 
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan anak,
 
3. Melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,
 
4. Membangun kabupaten/kota layak anak,
 
5. Memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak,
 
6. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak,
 
7. Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,
 
8. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat,
 
9. Menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.
 
Sesuai dengan Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur mengenai perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari hak-hak anak, kewajiban negara, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak, hingga ketentuan pidana bagi pelanggar. (IS/SL)